Lompat ke isi

Wikipedia:Artikel Pilihan/7 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{TFAempty}} {{TFAfooter|||}}'
 
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{HU/Tepigambar|Traktat brzeski 1918.jpg|125|Perjanjian Brest-Litovsk|{{{selular|}}}}}
{{TFAempty}}
'''[[Traktat]]''' adalah sebuah [[perjanjian]] yang dibuat di bawah [[hukum internasional]] oleh beberapa pihak yang utamanya adalah [[negara]], walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan [[organisasi internasional]]. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan perjanjian internasional diatur dalam [[Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian]] tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan [[kebiasaan internasional]] sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas ''[[pacta sunt servanda]]'', yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan [[iktikad baik]]. '''([[Traktat|Selengkapnya...]])'''
{{TFAfooter|||}}

{{TFAfooter|Pengepungan Konstantinopel (674–678)|Epikuros|Hubungan Romawi dengan Tiongkok}}

Revisi terkini sejak 16 Desember 2019 00.55

Perjanjian Brest-Litovsk

Traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan kebiasaan internasional sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik. (Selengkapnya...)