Strafgesetzbuch pasal 86a: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Neonazi 2.4.2005 München.jpg|jmpl|Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.]] |
[[Berkas:Neonazi 2.4.2005 München.jpg|jmpl|Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.]] |
||
'''Pasal 86a''' ('''§ 86a''') dari kitab [[hukum pidana]] Jerman (''[[Strafgesetzbuch]]'') berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".<ref name=iuscomp>{{cite web |url=http://www.iuscomp.org/gla/statutes/StGB.htm#86a |title=Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations |work=Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) |publisher=German Law Archive}}</ref> Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol [[Nazi]], [[NIIS]] dan [[Komunis]]. |
'''Pasal 86a''' ('''§ 86a''') dari kitab [[hukum pidana]] Jerman (''[[Strafgesetzbuch]]'') berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".<ref name=iuscomp>{{cite web |url=http://www.iuscomp.org/gla/statutes/StGB.htm#86a |title=Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations |work=Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) |publisher=German Law Archive}}</ref> Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol [[Nazi]], [[NIIS]] dan [[Komunis]]. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 27 April 2020 01.33
Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi, NIIS dan Komunis. Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.
Referensi
- ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.