Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
|||
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia''' disebut [[Veteran]] PKRI <ref> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342) </ref> adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. |
'''Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia''' disebut [[Veteran]] PKRI <ref> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342) </ref> adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. |
||
== Peristiwa keveteranan == |
|||
* [[Perang]] [[Kemerdekaan]] dari tanggal [[17 Agustus]] [[1945]] sampai dengan [[27 Desember]] [[1949]] di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref> Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187) </ref> |
|||
== Penggolongan Veteran PKRI == |
== Penggolongan Veteran PKRI == |
||
Golongan Veteran PKRI<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)</ref> terdiri atas: |
|||
Golongan Veteran PKRI terdiri atas: |
|||
* Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun. |
* Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun. |
||
Baris 22: | Baris 25: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Pahlawan Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia] |
* {{id}} [http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Pahlawan Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia] |
||
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] di situs DPR.go.id |
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id |
||
* {{id}} [http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/1 Legiun Veteran Republik Indonesia] |
* {{id}} [http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/1 Legiun Veteran Republik Indonesia] |
||
Baris 29: | Baris 32: | ||
{{Sejarah Indonesia navbox}} |
{{Sejarah Indonesia navbox}} |
||
{{Pahlawan Indonesia}} |
{{Pahlawan Indonesia}} |
||
{{indo-stub}} |
|||
[[Kategori:Militer]] |
|||
[[Kategori:Taman makam pahlawan di Indonesia|*]] |
[[Kategori:Taman makam pahlawan di Indonesia|*]] |
||
[[Kategori:Sejarah Indonesia]] |
[[Kategori:Sejarah Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 5 Februari 2022 00.15
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia disebut Veteran PKRI [1] adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Peristiwa keveteranan
[sunting | sunting sumber]- Perang Kemerdekaan dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Penggolongan Veteran PKRI
[sunting | sunting sumber]Golongan Veteran PKRI[3] terdiri atas:
- Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun.
- Golongan B, untuk masa bakti minimal 3 tahun.
- Golongan C, untuk masa bakti minimal 2 tahun.
- Golongan D, untuk masa bakti minimal 1 tahun.
- Golongan E, untuk masa bakti minimal 6 bulan.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
- Veteran Perdamaian Republik Indonesia
- Veteran Anumerta Republik Indonesia
- Sejarah Pertahanan Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
- ^ Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187)
- ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia
- (Indonesia) Undang-undang Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-07 di Wayback Machine. di situs DPR.go.id
- (Indonesia) Legiun Veteran Republik Indonesia