Lompat ke isi

Artalyta Suryani: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Zery iskandar (bicara): Perbaiki lagi suntingannya. (Twinkle 🌟🔔📝)
Tag: Pembatalan
Nononia01 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(37 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{BLP sources|date=Januari 2014}}
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix =
|honorific-prefix =
Baris 13: Baris 12:
|predecessor1 =
|predecessor1 =
|successor1 =
|successor1 =
|birth_date =
|birth_date = {{birth date and age|1962|2|19}}
|birth_place =
|birth_place = [[Bandar Lampung]], [[Lampung]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =
|party =
|party =
|spouse = Surya Dharma<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/kpk-usut-hubungan-ayin-dan-sjamsul-nursalim-di-korupsi-blbi-cpL4 |title=KPK Usut Hubungan Ayin dan Sjamsul Nursalim di Korupsi BLBI |access-date=2022-03-22 |archive-date=2017-06-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170627015854/https://tirto.id/kpk-usut-hubungan-ayin-dan-sjamsul-nursalim-di-korupsi-blbi-cpL4 |dead-url=no |language=id |work=[[Tirto|Tirto.id]] }}</ref>
|spouse = Surya Dharma
|children = Imelda Dharma<br>Rommy Dharma Satyawan<ref>{{Cite news|last=Rahma|first=Andita|title=Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri|url=https://nasional.tempo.co/read/1449620/kejaksaan-agung-periksa-anak-artalyta-suryani-dalam-kasus-asabri|work=[[Tempo.co]]|access-date=31 Maret 2022|editor-last=Amirullah|language=id}}</ref>
|children = Imelda Dharma
|residence =
|residence =
|alma_mater =
|alma_mater =
|occupation = [[Pengusaha]]
|occupation = [[Pengusaha]]
}}
}}
'''Artalyta Suryani''' alias '''Ayin''' adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan [[jaksa]] kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ([[BLBI]]). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana [[Korupsi]] [[Jakarta]] dan dijatuhi vonis 5 tahun [[penjara]] pada tanggal [[29 Juli]] [[2008]] atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI [[Urip Tri Gunawan]] senilai 660.000 [[dolar AS]]. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor [[Kejaksaan Agung]], dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.<ref name="reuters">{{cite news|first=|last=|authorlink=|coauthors=|title=Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer|url=http://www.reuters.com/article/worldNews/idUSJAK8088220080729?sp=true|work=|publisher=Reuters|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08 }}</ref> Kasus ini juga melibatkan [[penyadapan]] yang dilakukan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun [[televisi]] nasional Indonesia.dan seorang berinisial B.A.J Masih dalam misteri.sebagai nama dari beberapa rekening siluman artalyta..
'''Artalyta Suryani''' (atau yang lebih dikenal sebagai '''Ayin''', {{lahirmati|[[Bandar Lampung]]|19|2|1962}})<ref>{{Cite news|date=21 Mei 2008|title=Suap Urip, Artalyta Terancam 5 Tahun Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-942634/suap-urip-artalyta-terancam-5-tahun-penjara|work=[[Detik.com|detikcom]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20210828044505/https://news.detik.com/berita/d-942634/suap-urip-artalyta-terancam-5-tahun-penjara|archive-date=2021-08-28|dead-url=no|access-date=2021-08-28}}</ref> adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan [[jaksa]] kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ([[BLBI]]).<ref name=":0">{{Cite news|title=Profil - Artalyta Suryani|url=https://www.merdeka.com/artalyta-suryani/profil/|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=2022-03-22|archive-date=2022-03-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20220321105531/https://www.merdeka.com/artalyta-suryani/profil/|dead-url=no}}</ref> Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana [[Korupsi]] [[Jakarta]] dan dijatuhi vonis 5 tahun [[penjara]] pada tanggal [[29 Juli]] [[2008]] atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 [[dolar AS]]. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor [[Kejaksaan Agung]], dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.<ref name="reuters">{{cite news|first=|last=|authorlink=|coauthors=|title=Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer|url=http://www.reuters.com/article/worldNews/idUSJAK8088220080729?sp=true|work=|publisher=Reuters|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08|archive-date=2022-03-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220323123611/https://www.reuters.com/article/worldNews/idUSJAK8088220080729?sp=true|dead-url=no}}</ref>


== Kasus penyuapan ==
== Kontroversi ==
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar [[Sjamsul Nursalim]]. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda [[Kemas Yahya Rahman]] pada tanggal [[29 Februari]] [[2008]]. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha [[bengkel]] Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam [[undang-undang]].


=== Sengketa lahan ===
== Proses hukum Artalyta Suryani dalam kasus penyuapan Jaksa BLBI ==
[[Siti Hartati Murdaya]] menggugat Artalyta Suryani karena dianggap menyerobot lahan miliknya yang berada di bawah pengelolaan PT Cipta Cakra Murdaya. Wanita yang akrab disapa Ayin ini pun membalas Hartati dengan menyebut PT Cipta Cakra Murdaya tidak memiliki izin sejak tahun 1999.<ref>{{Cite news|title=Artalyta: Perusahaan Hartati Tidak Berizin Sejak 1999|url=https://news.detik.com/berita/d-2135707/artalyta-perusahaan-hartati-tidak-berizin-sejak-1999|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2022-03-25|archive-date=2022-03-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20220325031420/https://news.detik.com/berita/d-2135707/artalyta-perusahaan-hartati-tidak-berizin-sejak-1999|dead-url=no}}</ref> Saat di persidangan terungkap bahwa lahan yang ijin lokasinya telah diberikan kepada PT Cipta Cakra Murdaya sejak tahun 1994 oleh Bupati Buol justru diberikan kepada PT Sonokeling Buana.<ref>{{Cite news|last=Firdaus|first=Edwin|date=17 Juli 2012|title=Artalyta Suryani Punya Kebun Sawit di Buol?|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2012/07/17/artalyta-suryani-punya-kebun-sawit-di-buol|access-date=31 Maret 2022|language=id|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]}}</ref> Sedangkan PT Cipta Cakra Murdaya yang telah lama berinvestasi di Buol justru perijinannya dipersulit.<ref>{{Cite web|date=2012-12-21|title=Hartati Merasa Diadu Domba dengan Artalyta Suryani|url=https://investor.id/national/51300/hartati-merasa-diadu-domba-dengan-artalyta-suryani|website=investor.id|language=id|access-date=2022-03-31}}</ref>
=== 21 Mei 2008 ===
Artalyta Suryani, diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun, dalam dakwaan primer [[jaksa]].


=== 18 Juni 2008 ===
=== Kasus suap ===
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan.<ref>{{cite news|first=Donny|last=Maulana|authorlink=|coauthors=|title=Vonis 5 tahun untuk Artalyta|url=http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080729_artalytacase.shtml|work=|publisher=BBCIndonesia|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08|archive-date=2010-05-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20100509015632/http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080729_artalytacase.shtml|dead-url=no}}</ref> Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar [[Syamsul Nursalim|Sjamsul Nursalim]]. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda [[Kemas Yahya Rahman]] pada tanggal [[29 Februari]] [[2008]]. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha [[bengkel]] Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam [[undang-undang]].
Sidang tindak pidana [[korupsi]] dengan terdakwa Artalyta Suryani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda siang ini masih mendengar keterangan saksi yaitu staf pegawai [[Kejaksaan Agung]] bernama Paino dan rekan Artalyta Suryani yang bernama Romulus Pranata.


=== 14 Juli 2008 ===
=== Penjara mewah ===
Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, lemari makanan, televisi, pendingin ruangan, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.<ref name=":0" /> Namun, menurut mantan napi yang juga selebriti, [[Zarima Mirafsur]], menyatakan fasilitas yang diterima bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan karena petugas berterimakasih kepada tahanan karena telah menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat <ref>{{Cite web|last=Jum'at|first=15 Januari 2010 11:33 Penulis: Yunita Rachmawati|title=Zarima Tak Salahkan Artalyta Suryani|url=https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/zarima-tak-salahkan-artalyta-suryani.html|website=KapanLagi.com|language=en|access-date=2022-03-22}}</ref>
Dalam persidangan, Artalyta membantah rekaman suara yang selama ini diperdengarkan sebagai suaranya.


=== 18 Juli 2008 ===
== Referensi ==
JPU menolak pembelaan yang diajukan Artalyta.

=== 21 Juli 2008 ===
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menyidangkan Arhalyta Suryani sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaaan atas replik Jaksa Penuntut Umum Artalyta. Saat hadir di ruang persidangan pagi tadi Artalyta tampak lesu.

=== 29 Juli 2008 ===
Terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dihukum sesuai tuntutan jaksa, yaitu selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dari perbuatan Artalyta. Mereka menilai perbuatan wanita yang biasa disapa Ayin itu telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit yang memberatkan hukuman.

=== 4 November 2008 ===
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menambah hukuman Artalyta Suryani lima bulan kurungan dari sebelumnya lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan

=== 21 Februari 2009 ===
Artalyta Suryani, tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Artalyta. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar di Jakarta.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

=== Rekaman penyadapan ===
Rekaman percakapan Artalyta dengan para jaksa yang disadap oleh KPK menarik banyak perhatian publik. Percakapan tersebut diputar berulang-ulang di media elektronik, dicetak di media cetak, serta bahkan dijadikan [[nada dering]] telepon genggam.<ref name="reuters"/>

== Lihat pula ==

* [[Bantuan Likuiditas Bank Indonesia]]
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
* [[Korupsi di Indonesia]]
* [[Penyadapan]]
* [[Sjamsul Nursalim]]

== Catatan kaki ==
{{reflist}}
{{reflist}}


== Referensi ==
== Pranala luar ==
* {{cite news|first=|last=|authorlink=|coauthors=|title=Artalyta Divonis 5 Tahun|url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2854|work=|publisher=KPK|date=2008-07-31|accessdate=2008-08-08}}{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}

* {{cite news|first=Donny|last=Maulana|authorlink=|coauthors=|title=Vonis 5 tahun untuk Artalyta|url=http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080729_artalytacase.shtml|work=|publisher=BBCIndonesia|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08 }}
* {{cite news|first=|last=|authorlink=|coauthors=|title=Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer|url=http://www.reuters.com/article/worldNews/idUSJAK8088220080729?sp=true|work=|publisher=Reuters|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08 }}
* {{cite news|first=|last=|authorlink=|coauthors=|title=Artalyta Divonis 5 Tahun|url=http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2854|work=|publisher=KPK|date=2008-07-31|accessdate=2008-08-08 }}


{{DEFAULTSORT:Artalyta, Suryani}}
{{DEFAULTSORT:Artalyta, Suryani}}
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Wirausahawan Indonesia]]
[[Kategori:Sosialita Indonesia]]
[[Kategori:Sosialita Indonesia]]
[[Kategori:Tionghoa-Indonesia]]
[[Kategori:Tionghoa-Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh yang tidak memiliki informasi tahun kelahiran]]
[[Kategori:Tokoh yang tidak memiliki informasi tahun kelahiran]]
[[Kategori:Tokoh dari Bandar Lampung]]

Revisi terkini sejak 10 Juli 2023 09.11

Artalyta Suryani
Informasi pribadi
Lahir19 Februari 1962 (umur 62)
Bandar Lampung, Lampung
Suami/istriSurya Dharma[1]
AnakImelda Dharma
Rommy Dharma Satyawan[2]
PekerjaanPengusaha
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Artalyta Suryani (atau yang lebih dikenal sebagai Ayin, lahir 19 Februari 1962)[3] adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).[4] Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.[5]

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Sengketa lahan

[sunting | sunting sumber]

Siti Hartati Murdaya menggugat Artalyta Suryani karena dianggap menyerobot lahan miliknya yang berada di bawah pengelolaan PT Cipta Cakra Murdaya. Wanita yang akrab disapa Ayin ini pun membalas Hartati dengan menyebut PT Cipta Cakra Murdaya tidak memiliki izin sejak tahun 1999.[6] Saat di persidangan terungkap bahwa lahan yang ijin lokasinya telah diberikan kepada PT Cipta Cakra Murdaya sejak tahun 1994 oleh Bupati Buol justru diberikan kepada PT Sonokeling Buana.[7] Sedangkan PT Cipta Cakra Murdaya yang telah lama berinvestasi di Buol justru perijinannya dipersulit.[8]

Kasus suap

[sunting | sunting sumber]

Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan.[9] Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.

Penjara mewah

[sunting | sunting sumber]

Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, lemari makanan, televisi, pendingin ruangan, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.[4] Namun, menurut mantan napi yang juga selebriti, Zarima Mirafsur, menyatakan fasilitas yang diterima bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan karena petugas berterimakasih kepada tahanan karena telah menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat [10]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "KPK Usut Hubungan Ayin dan Sjamsul Nursalim di Korupsi BLBI". Tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-27. Diakses tanggal 2022-03-22. 
  2. ^ Rahma, Andita. Amirullah, ed. "Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri". Tempo.co. Diakses tanggal 31 Maret 2022. 
  3. ^ "Suap Urip, Artalyta Terancam 5 Tahun Penjara". detikcom. 21 Mei 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-28. Diakses tanggal 2021-08-28. 
  4. ^ a b "Profil - Artalyta Suryani". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-21. Diakses tanggal 2022-03-22. 
  5. ^ "Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer". Reuters. 2008-07-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-23. Diakses tanggal 2008-08-08. 
  6. ^ "Artalyta: Perusahaan Hartati Tidak Berizin Sejak 1999". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-25. Diakses tanggal 2022-03-25. 
  7. ^ Firdaus, Edwin (17 Juli 2012). "Artalyta Suryani Punya Kebun Sawit di Buol?". Tribunnews.com. Diakses tanggal 31 Maret 2022. 
  8. ^ "Hartati Merasa Diadu Domba dengan Artalyta Suryani". investor.id. 2012-12-21. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  9. ^ Maulana, Donny (2008-07-29). "Vonis 5 tahun untuk Artalyta". BBCIndonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-05-09. Diakses tanggal 2008-08-08. 
  10. ^ Jum'at, 15 Januari 2010 11:33 Penulis: Yunita Rachmawati. "Zarima Tak Salahkan Artalyta Suryani". KapanLagi.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-22. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]