Lompat ke isi

Pekerjaan paruh waktu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penikmat Senja (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Ekonomi menggunakan HotCat
Setoles Rindu (bicara | kontrib)
Penambahan Referensi
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
'''Pekerjaan paruh waktu''' atau dalam bahasa Inggris disebut ''part time'' merupakan pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.<ref>{{Cite web|title=What Is a Part-Time Job?|url=https://www.thebalancemoney.com/what-is-a-part-time-job-2062738|website=The Balance|language=en|access-date=2022-12-01}}</ref> Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu, misalnya tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah atau gaji tidak sesuai dengan harapan.<ref name=":0">{{Cite web|title=Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya|url=https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/karir/jenis-jenis-kerja-part-time-dan-berbagai-manfaatnya|website=www.cimbniaga.co.id|access-date=2022-12-01}}</ref>
[[Berkas:Atlanta parking garage settled particulates.jpg|jmpl|Seorang pekerja paruh waktu yang sedang menyapu]]
'''Pekerjaan paruh waktu''' dalam bahasa Inggris disebut ''part time'' adalah pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.<ref>{{Cite web|title=What Is a Part-Time Job?|url=https://www.thebalancemoney.com/what-is-a-part-time-job-2062738|website=The Balance|language=en|access-date=2022-12-01}}</ref> Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Pekerjaan paruh waktu juga terkadang dijadikan pekerjaan tetap oleh seseorang yang [[pengangguran]] dan mempunyai latar belakang kurang mampu. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu. Misalnya, tidak ada [[Jaminan perlindungan|jaminan perlindungan karyawan]] dan [[upah]] yang tidak sesuai dengan harapan atau beban pekerjaan yang dilakukan.<ref name=":0">{{Cite web|title=Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya|url=https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/karir/jenis-jenis-kerja-part-time-dan-berbagai-manfaatnya|website=www.cimbniaga.co.id|access-date=2022-12-01}}</ref>

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja dalam pengaturan jam kerja yang fleksibel atau kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan biasanya bekerja penuh waktu selama 40 jam seminggu, maka jika mereka hanya bekerja antara 20 hingga 30 jam seminggu, mereka akan dianggap sebagai pekerja paruh waktu. Meskipun memiliki kewajiban dan hak yang sama seperti pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit.

Di Indonesia, dasar hukum untuk kerja paruh waktu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga dasar hukum lain yang diberlakukan pada tahun 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.<ref>{{Cite web|last=Detty|first=Risetya|date=28 September 2022|title=Pekerja Paruh Waktu: Definisi, Dasar Hukum, hingga Contohnya|url=https://www.ekrut.com/media/paruh-waktu-adalah|website=Ekrut Media|access-date=06 Juni 2024}}</ref>


== Pekerjaan paruh waktu di Indonesia ==
== Pekerjaan paruh waktu di Indonesia ==
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP tetang Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan, yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.<ref>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN</ref>
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.<ref>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN</ref>


Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai [[barista]], MC atau ''[[Pembawa acara|Master of Ceremony]],'' menjadi guru les, menjadi [[pramuwisata]], dan lainnya. <ref name=":0" />
Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai [[barista]], MC (''[[Pembawa acara|Master of Ceremony]]),'' menjadi guru les, menjadi [[pramuwisata]], dan lainnya.<ref name=":0" />


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 10: Baris 16:


[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Kerja]]

Revisi terkini sejak 6 Juni 2024 02.39

Seorang pekerja paruh waktu yang sedang menyapu

Pekerjaan paruh waktu dalam bahasa Inggris disebut part time adalah pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.[1] Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Pekerjaan paruh waktu juga terkadang dijadikan pekerjaan tetap oleh seseorang yang pengangguran dan mempunyai latar belakang kurang mampu. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu. Misalnya, tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah yang tidak sesuai dengan harapan atau beban pekerjaan yang dilakukan.[2]

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja dalam pengaturan jam kerja yang fleksibel atau kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan biasanya bekerja penuh waktu selama 40 jam seminggu, maka jika mereka hanya bekerja antara 20 hingga 30 jam seminggu, mereka akan dianggap sebagai pekerja paruh waktu. Meskipun memiliki kewajiban dan hak yang sama seperti pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit.

Di Indonesia, dasar hukum untuk kerja paruh waktu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga dasar hukum lain yang diberlakukan pada tahun 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.[3]

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.[4]

Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC (Master of Ceremony), menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01. 
  2. ^ a b "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  3. ^ Detty, Risetya (28 September 2022). "Pekerja Paruh Waktu: Definisi, Dasar Hukum, hingga Contohnya". Ekrut Media. Diakses tanggal 06 Juni 2024. 
  4. ^ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN