Lompat ke isi

Kurikulum 2013: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(77 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kurikulum 2013 (K-13)''' adalah [[kurikulum]] yang berlaku dalam [[Pendidikan di Indonesia|Sistem Pendidikan Indonesia]]. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]]) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun [[2013]] dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
[[Berkas:Kurikulum 2013 logo.svg|jmpl|Logo buku versi Kurikulum 2013.]]'''Kurikulum 2013 (K-13/Kurtilas)''' adalah [[kurikulum]] yang berlaku dalam [[Pendidikan di Indonesia|Sistem Pendidikan Indonesia]]. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]]) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun [[2013]] dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.


Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat [[Sekolah Dasar]], kelas VII untuk [[SMP]], dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun [[2014]], Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |title=Selayang Pandang Kurikulum |accessdate = 15 Desember 2015}}</ref>
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat [[Sekolah Dasar]], kelas VII untuk [[SMP]], dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun [[2014]], Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |title=Selayang Pandang Kurikulum |accessdate=15 Desember 2015 |archive-date=2015-12-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151222143709/http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |dead-url=yes }}</ref>


Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi [[Bahasa Indonesia]], [[Ilmu sosial|IPS]], [[Kewarganegaraan|PPKn]], dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi [[Matematika]].{{fact}}


Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti ''[[Program Penilaian Pelajar Internasional|PISA]]'' dan ''[[Kecenderungan Pembelajaran Matematika dan Sains Internasional|TIMSS]]'') sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.<ref>{{Cite web|title=Kurikulum 2013, Untuk Siapa?|url=http://www.antikorupsi.org/id/content/kurikulum-2013-untuk-siapa|work=[[Indonesian Corruption Watch]]|first=Siti|last=Juliantari|accessdate=30 Mei 2016|archive-date=2016-06-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20160630193244/http://www.antikorupsi.org/id/content/kurikulum-2013-untuk-siapa|dead-url=yes}}</ref>


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.<ref>{{Cite web|title = Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan|url=http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref><ref>{{Cite web|url = http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|title = Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref> Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.<ref>Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4</ref>
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]] kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.<ref>{{Cite news|title = Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan|url = http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014|editor-last = Liauw|editor-first = Hindra|first = Andri Donnal|last = Putera|work = [[Kompas.com]]|archive-date = 2014-12-10|archive-url = https://web.archive.org/web/20141210120354/http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|dead-url = no}}</ref><ref>{{Cite news|url = http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|title = Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014|work = [[Detik.com|detikcom]]|archive-date = 2014-12-10|archive-url = https://web.archive.org/web/20141210032144/http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|dead-url = no}}</ref> Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.<ref>Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4</ref>


== Aspek penilaian ==
== Aspek penilaian ==
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada tiga aspek penilaian dalam K-13:
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%{{fact}}). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang{{fact}}. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
* keterampilan (KI-4);
* pengetahuan;
* pengetahuan (KI-3);
* keterampilan/keberanian; dan
* sosial (KI-2); dan
* sikap
* spiritual (KI-1).


== Mata pelajaran ==
== Mata pelajaran ==


=== Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)===
=== Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) ===
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
[[Pembelajaran elektronik|Pembelajaran]] di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
* Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
* Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
* Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
* Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Baris 25: Baris 27:
* Ilmu Pengetahuan Alam
* Ilmu Pengetahuan Alam
* Ilmu Pengetahuan Sosial
* Ilmu Pengetahuan Sosial
* Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
* Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk muatan lokal)
* Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
* Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk muatan lokal)
* Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
* Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah


=== Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ===
=== Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ===
Baris 34: Baris 37:
** Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
** Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
** Matematika
** Matematika
** Bahasa Indonesia

** Bahasa Indonesia
** Ilmu Pengetahuan Alam
** Ilmu Pengetahuan Alam
** Ilmu Pengetahuan Sosial
** Ilmu Pengetahuan Sosial
** Bahasa Inggris
** Bahasa Inggris
* '''Kelompok B (Pilihan)'''

* '''Kelompok B (Wajib)'''
** Seni Budaya (''Rupa/Musik/Tari/Teater'')
** Seni Budaya (''Rupa/Musik/Tari/Teater'')
** Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
** Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
** Prakarya (''Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan'')
** Prakarya (''Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan'')
** Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
** Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
** Bahasa Asing
** Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)


=== Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) ===
=== Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) ===
Baris 55: Baris 56:
** Bahasa Inggris
** Bahasa Inggris
** Sejarah Indonesia
** Sejarah Indonesia
* '''Kelompok B'''

* '''Kelompok B '''
** Seni Budaya (''Rupa/Musik/Tari/Teater'')
** Seni Budaya (''Rupa/Musik/Tari/Teater'')
** Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
** Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
** Prakarya (''Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan'')
** Prakarya (''Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan'')

* '''Kelompok C (Peminatan)'''<ref>Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah</ref>
* '''Kelompok C (Peminatan)'''<ref>Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah</ref>
** '''Peminatan di SMA'''
** '''Peminatan di SMA'''
{| data-ve-attributes="{&quot;style&quot;:&quot;text-align:center; width:700px; height:200px;&quot;}" class="wikitable" style="text-align:center; width:600px; height:200px;"
{| data-ve-attributes="{"style":"text-align:center; width:700px; height:200px;"}" class="wikitable" style="text-align:center; width:600px; height:200px;"
! Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

! Ilmu-Ilmu Sosial
!
! Bahasa dan Budaya
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
! Peminatan Keagamaan
!
(di diatur oleh Kementerian Agama)
Ilmu-Ilmu Sosial
!
Bahasa dan Budaya
!
Peminatan Keagamaan
|-
|-
| Matematika
| Matematika
| Sejarah
| Sejarah
| Bahasa dan Sastra Indonesia
| Bahasa dan Sastra Indonesia
| Hadis - Ilmu Hadis
| rowspan="4" | Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
|-
|-
| Fisika
| Fisika
| Geografi
| Geografi
| Bahasa dan Sastra Inggris
| Bahasa dan Sastra Inggris
|Fikih - Ushul Fikih
|-
|-
| Biologi
| Biologi
| Ekonomi
| Ekonomi
| Bahasa dan Sastra Asing Lain
| Bahasa dan Sastra Asing Lain
|Tafsir- Ilmu Tafsir
|-
|-
| Kimia
| Kimia
| Sosiologi
| Sosiologi
| Antropologi
| Antropologi
|Bahasa Arab
|-
| colspan="4" | Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
|}
|}
* '''Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)'''
** '''Peminatan di SMK'''
** '''Peminatan di SMK'''
*** Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
*** Peminatan Bidang [[Teknologi|Teknologi dan Rekayasa]];
*** Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
*** Peminatan Bidang [[Teknologi informasi komunikasi|Teknologi Informasi dan Komunikasi]];
*** Peminatan Bidang Kesehatan;
*** Peminatan Bidang [[Kesehatan]];
*** Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
*** Peminatan Bidang [[Pertanian|Agrobisnis dan Agroteknologi]];
*** Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
*** Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
*** Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
*** Peminatan Bidang [[Bisnis]] dan [[Manajemen]];
*** Peminatan Bidang Pariwisata;
*** Peminatan Bidang [[Pariwisata]];
*** Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan
*** Peminatan Bidang Seni Pertunjukan; dan
*** Peminatan Bidang Seni Pertunjukan.
*** Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;


== Laporan Belajar ==
== Laporan Belajar ==
[[Berkas:Contoh_Rapor_Kurikulum_2013.jpg|thumb|Contoh Rapor Kurikulum 2013]]
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:<ref>Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7</ref>
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:<ref>Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7</ref>


{| data-ve-attributes="{&quot;style&quot;:&quot;text-align:center; width:100px;&quot;}" class="wikitable" style="text-align:center; width:100px;"
{| data-ve-attributes="{"style":"text-align:center; width:100px;"}" class="wikitable" style="text-align:center; width:100px;"


! Angka
! Angka
Baris 166: Baris 162:
* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan|Kurikulum tahun 2006]] dan Kurikulum 2013
* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan|Kurikulum tahun 2006]] dan Kurikulum 2013


== Pranala Luar ==
== Pranala luar ==
* {{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/ |title=Laman Informasi Kurikulum Nasional |accessdate=15 Desember 2015}}
* {{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/ |title=Laman Informasi Kurikulum Nasional |accessdate=15 Desember 2015}}
* {{cite web |url=http://puskurbuk.net/web13/bahan-kebijakan-kurikulum-2013.html |title=Bahan Kebijakan Kurikulum 2013 |accessdate=15 Desember 2015}}
* {{cite web |url=http://puskurbuk.net/web13/bahan-kebijakan-kurikulum-2013.html |title=Bahan Kebijakan Kurikulum 2013 |accessdate=15 Desember 2015 |archive-date=2015-12-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151219202044/http://www.puskurbuk.net/web13/bahan-kebijakan-kurikulum-2013.html |dead-url=yes }}

== Lihat pula ==
* [[Kurikulum 1994]]
* [[Kurikulum 2004]]
* [[Kurikulum 2006]]
* [[Kurikulum 2022]]<ref>{{Cite web |url=https://www.mediaeducations.com/2021/12/kurikulum-2022-kurikulum-prototipe.html?m=1 |title=Kurikulum baru |access-date=2021-12-21 |archive-date=2021-12-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211221104403/https://www.mediaeducations.com/2021/12/kurikulum-2022-kurikulum-prototipe.html?m=1 |dead-url=no }}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{pendidikan-stub}}
{{pendidikan-stub}}


[[Kategori:Pendidikan akademik]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kurikulum di Indonesia]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2013]]

Revisi terkini sejak 30 September 2023 14.55

Logo buku versi Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 (K-13/Kurtilas) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]

Aspek penilaian

[sunting | sunting sumber]

Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%[butuh rujukan]). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh rujukan]. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:

  • keterampilan (KI-4);
  • pengetahuan (KI-3);
  • sosial (KI-2); dan
  • spiritual (KI-1).

Mata pelajaran

[sunting | sunting sumber]

Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

[sunting | sunting sumber]

Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk muatan lokal)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk muatan lokal)
  • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)

Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah

Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

[sunting | sunting sumber]
  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  • Kelompok B (Pilihan)
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
    • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
    • Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

[sunting | sunting sumber]
  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Sejarah Indonesia
  • Kelompok B
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
  • Kelompok C (Peminatan)[6]
    • Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu-Ilmu Sosial Bahasa dan Budaya Peminatan Keagamaan

(di diatur oleh Kementerian Agama)

Matematika Sejarah Bahasa dan Sastra Indonesia Hadis - Ilmu Hadis
Fisika Geografi Bahasa dan Sastra Inggris Fikih - Ushul Fikih
Biologi Ekonomi Bahasa dan Sastra Asing Lain Tafsir- Ilmu Tafsir
Kimia Sosiologi Antropologi Bahasa Arab

Laporan Belajar

[sunting | sunting sumber]

Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7]

Angka Huruf
1,00-1,17 D
1,18-1,50 D+
1,51-1,84 C-
1,85-2,17 C
2,18-2,50 C+
2,51-2,84 B-
2,85-3,17 B
3,18-3,50 B+
3,51-3,84 A-
3,85-4,00 A

Peraturan Kurikulum 2013

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Selayang Pandang Kurikulum". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-22. Diakses tanggal 15 Desember 2015. 
  2. ^ Juliantari, Siti. "Kurikulum 2013, Untuk Siapa?". Indonesian Corruption Watch. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-30. Diakses tanggal 30 Mei 2016. 
  3. ^ Putera, Andri Donnal. Liauw, Hindra, ed. "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  4. ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  5. ^ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4
  6. ^ Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  7. ^ Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7
  8. ^ "Kurikulum baru". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-21. Diakses tanggal 2021-12-21.