Lompat ke isi

Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pelaksanaan hukuman mati: minor cosmetic change
Dwinug (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(38 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox serial killer
{{Infobox criminal
|name=Amrozi
| name = Amrozi
|image=Amrozi bin Nurhasyim.jpg
| image = Amrozi bin Nurhasyim.jpg
| image_size = 200
|caption=
| alt =
|birthname= Ali Amrozi bin Nurhasyim
| caption = Amrozi bin Nurhasyim, salah satu dari 3 orang yang dihukum dan dieksekusi atas kasus Bom Bali 2002
|alias=
| birth_name = Ali Amrozi bin Nurhasyim
|birth_date={{Birth date|1962|7|5}}
| birth_date = {{birth date|df=y|1962|7|5}}
|birth_place=[[Lamongan]], [[Indonesia]]
| birth_place = [[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]], [[Kabupaten Lamongan|Lamongan]], [[Jawa Timur]]
|death_date={{Death date and age|2008|11|9|1962|7|5}}
| death_date = {{Death date and age|df=y|2008|11|9|1962|7|5}}
|cause=Dihukum mati karena kasus [[Bom Bali 2002]]
| death_place = [[Nusakambangan]], [[Kabupaten Cilacap|Cilacap]], [[Jawa Tengah]]
|victims=202
| death_cause = [[Penghukuman mati dengan regu tembak|Eksekusi oleh regu tembak]]
|country=[[Indonesia]]
| resting_place =
|states=
| residence =
|beginyear=
| nationality =
|endyear=
| other_names =
|apprehended=November 5, 2002
| occupation =
|penalty=[[Hukuman mati]]
| known_for = [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000]] dan [[Bom Bali 2002]]
| height =
| weight =
| predecessor =
| successor =
| criminal_charge =
| penalty = [[Hukuman mati]]
| conviction_status =
| spouse =
| children =
| parents =
| allegiance = {{bulleted list|[[Jemaah Islamiyah]]|[[Al-Qaeda]]}}
| motive =
| conviction = Melakukan aksi [[terorisme]]
| reward_amount =
| capture_status =
| wanted_by =
| partners = {{bulleted list|[[Mukhlas]]|[[Imam Samudera]]}}
| wanted_since =
| time_at_large =
| escaped =
| escape_end =
| comments =
| victims =
| date = {{start date|df=y|2002|10|12}}
| time = 23.05 [[WITA]] ([[UTC+08:00]])
| beginyear =
| endyear =
| country =
| states =
| locations = [[Kabupaten Badung|Badung]], [[Bali]], Indonesia
| targets = {{hlist|Dua klub malam dengan pelanggan dari Barat|Kantor Konsuler Amerika Serikat}}
| fatalities = 202
| injuries = 209
| weapons = {{hlist|[[Serangan bunuh diri|Bom bunuh diri]]|[[bom mobil]]|dan [[bom ikat pinggang]] menggunakan [[kalium klorat]]}}
| apprehended = {{start date|2002|11|5|df=y}}
| imprisoned =
| footnotes =
}}
}}


'''Amrozi bin Nurhasyim''' (biasa dipanggil '''Amrozi'''; {{lahirmati|[[Kabupaten Lamongan|Lamongan]]|5|7|1962|[[Nusa Kambangan]]|9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam Peristiwa [[Bom Bali 2002]]. Ia berasal dari [[Jawa Timur]].
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati|[[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]]|5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[Pidana|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).


Amrozi disebut-sebut termotivasi [[ideologi]] [[Islam]] radikal dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung [[organisasi bawah tanah]] [[Jemaah Islamiyah]]. Pada [[7 Agustus]] [[2003]], ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis [[hukuman mati]]. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli [[2004]]. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], ia lalu dipindahkan ke LP [[Nusakambangan]] pada [[11 Oktober]] [[2005]] bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]].Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di [[Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan]] di [[Kabupaten Badung|Badung]], lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam Samudera]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.


Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.


== Pelaksanaan hukuman mati ==
== Pelaksanaan hukuman mati ==
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke [[Mahkamah Konstitusi]]. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2006/09/24/082845/681543/10/keinginan-amrozi-cs-untuk-dihukum-pancung-kecil-dikabulkan|title = Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2006-09-24|accessdate= 2009-01-22}}</ref> Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2006/09/24/082845/681543/10/keinginan-amrozi-cs-untuk-dihukum-pancung-kecil-dikabulkan|title = Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2006-09-24|accessdate= 2009-01-22}}</ref> Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.


Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].


Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, namun kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.
Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.


Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa Kambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/023500/1033716/10/kejagung-amrozi-cs-telah-dieksekusi-pukul-0015-wib|title = Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2008-11-09|accessdate= 2009-01-22}}</ref>
Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring-iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusakambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6&nbsp;km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/023500/1033716/10/kejagung-amrozi-cs-telah-dieksekusi-pukul-0015-wib|title = Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2008-11-09|accessdate= 2009-01-22}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 40: Baris 78:


* {{en}} [http://www.smh.com.au/articles/2003/08/06/1060145728413.html "Bomb!" cries happy Amrozi (Sydney Morning Herald, 7 Agustus 2003)]
* {{en}} [http://www.smh.com.au/articles/2003/08/06/1060145728413.html "Bomb!" cries happy Amrozi (Sydney Morning Herald, 7 Agustus 2003)]

{{indo-bio-stub}}


{{lifetime|1962|2008|Amrozi}}
{{lifetime|1962|2008|Amrozi}}


[[Kategori:Tokoh dari Lamongan]]
[[Kategori:Tokoh Lamongan]]
[[Kategori:Tokoh dari Kecamatan Kalitengah]]
[[Kategori:Meninggal usia 46]]
[[Kategori:Meninggal usia 46]]
[[Kategori:Teroris Indonesia]]
[[Kategori:Teroris Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh yang dihukum mati]]
[[Kategori:Tokoh Indonesia yang dieksekusi]]


{{Indo-bio-stub}}

Revisi terkini sejak 17 September 2024 13.18

Amrozi
Amrozi bin Nurhasyim, salah satu dari 3 orang yang dihukum dan dieksekusi atas kasus Bom Bali 2002
LahirAli Amrozi bin Nurhasyim
(1962-07-05)5 Juli 1962
Kalitengah, Lamongan, Jawa Timur
Meninggal9 November 2008(2008-11-09) (umur 46)
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sebab meninggalEksekusi oleh regu tembak
Dikenal atasPengeboman Malam Natal Indonesia 2000 dan Bom Bali 2002
Hukuman kriminalHukuman mati
Kesetiaan
AlasanMelakukan aksi terorisme
Rekan
Perincian
Tanggal12 Oktober 2002 (2002-10-12)
23.05 WITA (UTC+08:00)
LokasiBadung, Bali, Indonesia
Target
  • Dua klub malam dengan pelanggan dari Barat
  • Kantor Konsuler Amerika Serikat
Tewas202
Luka209
Senjata
Ditangkap
5 November 2002 (2002-11-05)

Amrozi bin Nurhasyim atau akrab disapa Amrozi (bahasa Arab: علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit. ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa Bom Bali 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).

Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Badung, lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudera dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.

Pelaksanaan hukuman mati

[sunting | sunting sumber]

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.

Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring-iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusakambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22. 
  2. ^ "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]