Lompat ke isi

Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 5.28.32.71 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(45 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{refimprove|date=April 2021}}
[[Berkas:Speed bump (asphalt).jpg|thumb|right|250px|Polisi tidur dari [[aspal]] yang tidak memenuhi ketentuan]]
[[Berkas:Ležeći policajac 016.jpg|thumb|right|250px|Polisi tidur dari [[karet]] ]]
[[Berkas:Speed bump (asphalt).jpg|jmpl|ka|250px|Polisi tidur dari [[aspal]] yang tidak memenuhi ketentuan]]
[[Berkas:Ležeći policajac 016.jpg|jmpl|ka|250px|Polisi tidur dari [[karet]]]]


'''Polisi tidur''', '''alat pembatas kecepatan''' atau
'''Polisi tidur''' atau disebut juga sebagai ''Alat Pembatas Kecepatan'' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[marka jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
'''markah kejut''' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[markah jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.


Akan tetapi ''polisi tidur'' yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.


== Etimologi ==
== Etimologi ==
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam [[bahasa Indonesia]].
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam [[bahasa Indonesia]]. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari [[bahasa Inggris]] Britania, ''sleeping policeman''.<ref>{{Cite web |url=http://www.woodlands-junior.kent.sch.uk/customs/questions/glossary/index.htm#S |title=Sleeping policeman |access-date=2010-04-08 |archive-date=2010-04-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100407090929/http://www.woodlands-junior.kent.sch.uk/customs/questions/glossary/index.htm#S |dead-url=yes }}</ref>


Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.


[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan".


[[John M. Echols]] dan [[Hassan Shadily]] mencantumkannya dalam [[Kamus Indonesia-Inggris]] Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan ''traffic bump''.
[[John M. Echols]] dan [[Hassan Shadily]] mencantumkannya dalam [[Kamus Indonesia-Inggris]] Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan ''traffic bump''.


A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat [[Belanda]] dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai ''verkeersdrempel''.
A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat [[Belanda]] dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai ''verkeersdrempel''.


Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi ''speed trap'', ''traffic bump''.


Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4) oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).
Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi ''speed trap'', ''traffic bump''.


Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4)oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).
== Kesehatan ==
== Kesehatan ==
Pengaturan ketinggian ''polisi tidur'' harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari ''polisi tidur'' berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan <small>(<math> \sum </math> (moments at the L5/S1 disc) = 0 )</small> atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (M<sub>load-to-torso </sub> = W<sub>load</sub>* h + W<sub>torso</sub>*b} yang dapat menyebabkan adanya resiko cidera <ref>[http://www.nlm.nih.gov/medlineplus/backinjuries.html "Back injuries"]. MedlinePlus. U.S. National Library of Medicine and National Institutes of Health. July 2, 2009. Accessed December 3, 2009.</ref>atau berisiko tinggi bagi para penderita [[osteoporosis]] <ref>http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis</ref>
Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan ''vertebra sakral'' pertama yang dikenal sebagai L5/S1 ''lumbosacral disc'' atau dengan perhitungan <small>(<math> \sum </math> (moments at the L5/S1 disc) = 0 )</small> atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (M<sub>load-to-torso </sub> = W<sub>load</sub>* h + W<sub>torso</sub>*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera<ref>[http://www.nlm.nih.gov/medlineplus/backinjuries.html "Back injuries"]. MedlinePlus. U.S. National Library of Medicine and National Institutes of Health. July 2, 2009. Accessed December 3, 2009.</ref> atau berisiko tinggi bagi para penderita [[osteoporosis]].<ref>http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis</ref>


== Pengaturan ''polisi tidur'' di Indonesia ==
== Pengaturan polisi tidur di Indonesia ==
[[Berkas:polisitidur.jpg|thumb|250px|Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur]]
[[Berkas:polisitidur.jpg|jmpl|250px|Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur]]
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120&nbsp;mm.
===Penempatan polisi tidur===
=== Penempatan polisi tidur ===
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
* Jalan di lingkungan pemukiman
* Jalan di lingkungan pemukiman
Baris 34: Baris 36:
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan [[rekayasa lalu lintas]].
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan [[rekayasa lalu lintas]].


===Perlengkapan pelengkap polisi tidur===
=== Perlengkapan polisi tidur ===
[[Berkas:Rambujalancembung.jpg|thumb|100px|left|Rambu peringatan jalan tidak datar]]
[[Berkas:Rambujalancembung.jpg|jmpl|100px|kiri|Rambu peringatan jalan tidak datar]]
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada [[jalur lalu linta]]s dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada [[jalur lalu lintas]] dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.

== Polisi tidur dinamis ==
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.

Dalam satu desain, sebuah [[karet]] dilengkapi dengan [[katup]] [[tekanan]] yang mampu mengetahui [[kecepatan]] dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut bepergian dibawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti [[mobil pemadam kebakaran]], [[ambulans]], dan [[bis]] untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.

== Lihat pula ==
* [[Pita penggaduh]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151125211316/http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-1994/137-km-3-tahun-1994-ttg-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan |date=2015-11-25 }} Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan (Ditjen Hubdat)
*{{id}} [http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun19941.pdf] KM3 Tahun 1994 ttg alat pengendali dan pengaman pemakai jalan (Ditjen Hubdat)
*{{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm Polisi Tidur] (Kompas)
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm Polisi Tidur] (Kompas)
*{{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh Polisi Tidur Di Jalan Babarsari Yogyakarta ]
* {{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh Polisi Tidur Di Jalan Babarsari Yogyakarta ]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}


[[Kategori:Jalan]]
[[Kategori:Jalan]]

[[ar:مطب]]
[[cs:Zpomalovací práh]]
[[da:Vejbump]]
[[de:Bremsschwelle]]
[[en:Speed bump]]
[[es:Resalto]]
[[fr:Ralentisseur]]
[[he:פס האטה]]
[[it:Dosso stradale]]
[[ksh:Drempel]]
[[nds-nl:Verkeersdrumpel]]
[[nl:Verkeersdrempel]]
[[no:Fartshump]]
[[pl:Próg zwalniający]]
[[pt:Lombada]]
[[ru:Лежачий полицейский]]
[[sr:Лежећи полицајац]]
[[sv:Farthinder]]
[[uk:Лежачий поліцейський]]

Revisi terkini sejak 29 November 2023 10.12

Polisi tidur dari aspal yang tidak memenuhi ketentuan
Polisi tidur dari karet

Polisi tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan markah jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, sleeping policeman.[1]

Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan".

John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.

Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4) oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).

Kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera[2] atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.[3]

Pengaturan polisi tidur di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Penempatan polisi tidur

[sunting | sunting sumber]

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:

  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Perlengkapan polisi tidur

[sunting | sunting sumber]
Rambu peringatan jalan tidak datar
  1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
  2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.

Polisi tidur dinamis

[sunting | sunting sumber]

Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.

Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut bepergian dibawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Sleeping policeman". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-07. Diakses tanggal 2010-04-08. 
  2. ^ "Back injuries". MedlinePlus. U.S. National Library of Medicine and National Institutes of Health. July 2, 2009. Accessed December 3, 2009.
  3. ^ http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]