Lompat ke isi

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
| nama = Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/<br>Badan Perencanaan Pembangunan Nasional<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kementerian PPN-Bappenas (2023).png
| ukuran_logo = 200px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = Dr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc <ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi|website=www.bappenas.go.id|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| alamat =
| situs web = {{URL|https://www.bappenas.go.id/id}}
| catatan =
}}


'''Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |title=Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016 |access-date=2018-05-31 |archive-date=2018-02-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180205083317/http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |dead-url=yes }}</ref>
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
* pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
* pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan lingkungan hidup
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.


== Referensi ==
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari:
{{reflist}}
* Direktorat Pangan dan Pertanian

* Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
== Pranala luar ==
* Direktorat Kelautan dan Perikanan
* {{id}} [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas]
* Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
* Direktorat Lingkungan Hidup


{{Bappenas}}
{{Bappenas}}


[[Kategori:Deputi kementerian Indonesia]]
[[jv:Deputi Bidang Sumber Daya Alam lan Lingkungan Urip]]

Revisi terkini sejak 6 Mei 2024 03.27

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiDr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]