Serikat Petani Karawang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Pranala luar: Bot: Merapikan artikel |
||
(32 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Orphan|date=April 2016}} |
|||
{{rapikan}}{{kembangkan}}{{referensi}} |
|||
[[Berkas:Bendera Serikat Petani Karawang.jpg|thumb|Bendera dan lambang Serikat Petani Karawang]] |
|||
{{Kotak info organisasi |
|||
|name = Serikat Petani Karawang |
|||
|image = Bendera Serikat Petani Karawang.jpg |
|||
|image_border = |
|||
|size = <!-- default 200 --> |
|||
|alt = <!-- alt teks; lihat [[WP:ALT]] --> |
|||
|caption = |
|||
|map = <!-- opsional --> |
|||
|msize = <!-- map size, opsional, default 200px --> |
|||
|malt = <!-- map alt teks --> |
|||
|mcaption = <!-- opsional --> |
|||
|abbreviation = |
|||
|motto = Bangun Industrialisasi Pertanian |
|||
|formation = {{Start date and years ago|2007|12|10}} |
|||
|extinction = <!-- tanggal dibubarkan, opsional --> |
|||
|type = [[Organisasi non-pemerintah|NGO]] |
|||
|status = <!-- ad hoc, perjanjian, Yayasan, dll --> |
|||
|purpose = Masalah kesejahteraan petani dan Nelayan |
|||
|headquarters = |
|||
|location = [[Karawang]], [[Jawa Barat]] |
|||
|region_served = [[Karawang]], [[Jawa Barat]] |
|||
|membership = |
|||
|language = <!-- bahasa resmi --> |
|||
|leader_title = Ketua Umum |
|||
|leader_name = Hilal Tamami |
|||
|main_organ = Dewan Pimpinan Tani Kabupaten |
|||
|parent_organization = <!-- jika satu --> |
|||
|affiliations = <!-- jika ada --> |
|||
|num_staff = |
|||
|num_volunteers = |
|||
|budget = |
|||
|website = http://sepetak.org |
|||
|remarks = |
|||
}} |
|||
'''Serikat Petani Karawang''' disingkat '''SEPETAK''' adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten [[Karawang]], [[Jawa Barat]]. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum.<ref>{{Cite web |url=http://www.sepetak.web.id/ |title=''Serikat Petani Karawang'', diakses dari situs Sepetak |access-date=2013-05-01 |archive-date=2013-05-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130502055321/http://www.sepetak.web.id/ |dead-url=yes }}</ref> |
|||
== Sejarah == |
|||
=== KONGRES PERTAMA === |
|||
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada [[10 Desember]] 2007 di [[Karawang]].{{cn}} |
|||
=== KONGRES KEDUA === |
|||
Kongres kedua dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2010. Hasil kongres tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa petani harus memiliki tanah, infrastruktur, modal, teknologi dan akses pasar.{{cn}} Selain permasalahan tersebut Serikat Petani Karawang Juga menjadi bagian terdepan dalam penyelesaian sengketa tanah petani dan tanah Absente.{{cn}} |
|||
== Permasalahan == |
|||
⚫ | Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.<ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref> |
||
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung.<ref>[http://www.aktual.co/sosial/131723ratusan-petani-karawang-ancam-duduki-mahkamah-agung- ''Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung'', diakses dari situs Aktual.co.id]</ref> |
|||
Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.{{cn}} |
|||
== Isu dukungan penambangan pasir laut == |
|||
Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut.<ref>[http://www.radar-karawang.com/2013/03/sepetak-bantah-restui-penambangan-pasir.html ''Sepetak bantah restui penambangan pasir'', diakses dari situs Radar Karawang]</ref> |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
'''Serikat Petani Karawang''' disingkat '''Sepetak''' adalah organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten [[Karawang]], [[Jawa Barat]]. Sepetak didirikan melalui kongres I (satu) pada tanggal 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada [[10 Desember]] 2007 di Karawang. Para pendirinya adalah pemuda di Karawang, antara lain Deden Sofian, Ade Cholik Mutaqin, Anja Sugiana, Zulkifli Lubis, Ahmad rahmat, Engkos Koswara, Sail, Kubil, Dagul, Masturo, Mada, Jaja, Mina, Holik, Ano, dan lainnya. <ref>[http://www.sepetak.web.id/ ''Serikat Petani Karawang'', diakses dari situs Sepetak]</ref> |
|||
==Perlindungan hak petani== |
|||
Serikat Petani Karawang dibentuk untuk memajukan kaum tani Karawang, membebaskan petani dari segala bentuk penindasan dan pembodohan demi mencapai kesetaraan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik dan memperkuat posisi petani dalam menentukan kebijakan politik, hukum, sosial dan budaya demi terwujudnya kesejahteraan yang adil, makmur dan merata. Sepetak juga aktif dalam membangun, mendorong dan memajukan kesejahteraan petani serta aktif dalam kerja-kerja solidaritas untuk perjuangan rakyat tertindas lainnya. |
|||
==Tolak bala== |
|||
⚫ | Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{ |
* {{resmi|http://sepetak.org}} |
||
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]] |
|||
{{organisasi-stub}} |
{{organisasi-stub}} |
Revisi terkini sejak 28 Desember 2023 17.41
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
Tanggal pendirian | 10 Desember 2007 |
---|---|
Tipe | NGO |
Tujuan | Masalah kesejahteraan petani dan Nelayan |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Karawang, Jawa Barat |
Ketua Umum | Hilal Tamami |
Badan utama | Dewan Pimpinan Tani Kabupaten |
Situs web | http://sepetak.org |
Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]KONGRES PERTAMA
[sunting | sunting sumber]SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di Karawang.[butuh rujukan]
KONGRES KEDUA
[sunting | sunting sumber]Kongres kedua dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2010. Hasil kongres tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa petani harus memiliki tanah, infrastruktur, modal, teknologi dan akses pasar.[butuh rujukan] Selain permasalahan tersebut Serikat Petani Karawang Juga menjadi bagian terdepan dalam penyelesaian sengketa tanah petani dan tanah Absente.[butuh rujukan]
Permasalahan
[sunting | sunting sumber]Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.[2]
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung.[3]
Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.[butuh rujukan]
Isu dukungan penambangan pasir laut
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Serikat Petani Karawang, diakses dari situs Sepetak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-05-02. Diakses tanggal 2013-05-01.
- ^ Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala, diakses dari situs Lensa Indonesia
- ^ Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung, diakses dari situs Aktual.co.id
- ^ Sepetak bantah restui penambangan pasir, diakses dari situs Radar Karawang
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]