Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(35 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|jmpl|Lukisan lapangan olahraga di [[Penjara Newgate]] yang diciptakan oleh [[Gustave Doré]], 1872]]
[[Berkas:Convicts at Botany Bay.jpg|jmpl|Para narapidana di [[Botany Bay]], [[New South Wales]], 1789]]
[[Berkas:Prisoners and gendarms on the road to Siberia (Geoffroy, 1845).JPG|jmpl|Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju [[Siberia]], 1845]]
'''Narapidana''', '''terpidana''', '''tahanan''', '''terhukum''', '''tawanan''', atau '''benduan''' adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan [[pengadilan]] yang telah berkekuatan [[hukum]] tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hukum pidana.<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/</ref> Seseorang yang dipidana adalah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam penyidikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman di [[penjara]] atau di pengadilan.<ref>{{cite web |url=http://www.merriam-webster.com/dictionary/prisoner |title=Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary |publisher=Merriam-webster.com |access-date=2012-04-19|language=en}}</ref>


== Referensi ==
{{reflist}}


[[Kategori:Hukuman]]
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
[[Kategori:Penahanan dan penjara]]
[[Kategori:Penologi]]


a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;


==Pranala luar==
b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
{{commons|convicts}}

{{Wiktionarypar|convict}}
c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
*

d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e.    menyampaikan keluhan;

f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi terkini sejak 18 Agustus 2024 15.23

Lukisan lapangan olahraga di Penjara Newgate yang diciptakan oleh Gustave Doré, 1872
Para narapidana di Botany Bay, New South Wales, 1789
Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju Siberia, 1845

Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, tawanan, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hukum pidana.[1] Seseorang yang dipidana adalah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam penyidikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman di penjara atau di pengadilan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]