Pusat Investasi Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
2017 source edit |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Pusat Investasi Pemerintah''' |
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||
== Misi == |
|||
Menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di berbagai sektor strategis yang memberikan imbal hasil optimal dengan risiko yang terukur. |
|||
== Nilai == |
|||
Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dengan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral |
|||
Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi |
|||
Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku |
|||
Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman |
|||
Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik |
|||
== Tugas == |
== Tugas == |
||
Melaksanakan |
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. |
||
== Fungsi == |
== Fungsi == |
||
Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi. |
|||
# pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi; |
|||
Penyusunan rencana strategi bisnis. |
|||
# pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; |
|||
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. |
|||
# pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur; |
|||
Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat. |
|||
# pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan |
|||
Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan. |
|||
# pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP. |
|||
Pelaksanaan urusan umum. |
|||
[[Kategori:Administrasi negara]] |
[[Kategori:Administrasi negara]] |
Revisi per 16 Oktober 2022 06.33
Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
- pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
- pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
- pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.