Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Mubah''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
'''Mubah''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
||
==Contoh aktivitas== |
== Contoh aktivitas == |
||
* Makan dan minum |
* Makan dan minum |
||
==Lihat pula== |
== Lihat pula == |
||
Status hukum lainnya: |
Status hukum lainnya: |
||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib]] |
||
Baris 11: | Baris 11: | ||
* [[Haram]] |
* [[Haram]] |
||
==Referensi== |
== Referensi == |
||
*{{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
*{{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
||
Revisi per 14 Februari 2008 18.42
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh aktivitas
- Makan dan minum
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah