Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) ubah penomoran |
wkfs |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'') adalah salah satu konsep [[pajak|perpajakan]]. |
|||
Permanent Establishment dalam bahasa Indonesia disebut "Bentuk Usaha Tetap" (BUT). |
|||
BUT adalah suatu istilah perpajakan. |
|||
Menurut |
Menurut Undang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: |
||
# tempat kedudukan manajemen; |
# tempat kedudukan manajemen; |
||
# cabang perusahaan; |
# cabang perusahaan; |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; |
# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; |
||
# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. |
# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. |
||
[[Kategori:Perpajakan]] |
|||
[[en:Permanent establishment]] |
Revisi per 21 Agustus 2006 12.12
Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment) adalah salah satu konsep perpajakan.
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.