Lompat ke isi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k ganti dengan berkas berlisensi bebas
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2: Baris 2:
{{fake heading|sub=3|Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat}}
{{fake heading|sub=3|Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat}}
{{image array |perrow=1 |width=120 |height=130
{{image array |perrow=1 |width=120 |height=130
| image1 = Anggota DPR Bambang Soesatyo.jpg
| image1 = Ketua DPR Bambang Soesatyo.jpg
| caption1 = [[Bambang Soesatyo]]<br/>Ketua (Golkar)
| caption1 = [[Bambang Soesatyo]]<br/>Ketua ([[Golkar]])
| alt1 = Bambang Soesatyo
| alt1 = Bambang Soesatyo
}}
}}
Baris 9: Baris 9:
{{image array |perrow=2 |width=120 |height=130
{{image array |perrow=2 |width=120 |height=130
| image1 = Fadli Zon Official.jpg
| image1 = Fadli Zon Official.jpg
| caption1 = [[Fadli Zon]]<br/>Wakil Ketua (Gerindra)
| caption1 = [[Fadli Zon]]<br/>Wakil Ketua ([[Gerindra]])
| alt1 = Fadli Zon
| alt1 = Fadli Zon


| image2 = Agus Hermanto.jpg
| image2 = Agus Hermanto.jpg
| caption2 = [[Agus Hermanto]]<br/>Wakil Ketua, Demokrat
| caption2 = [[Agus Hermanto]]<br/>Wakil Ketua, ([[Partai Demokrat|Demokrat]])
| alt2 = Agus Hermanto
| alt2 = Agus Hermanto


| image3 = Foto Resmi Taufik Kurniawan.jpg
| image3 = Foto Resmi Taufik Kurniawan.jpg
| caption3 = [[Taufik Kurniawan]]<br/>Wakil Ketua, PAN
| caption3 = [[Taufik Kurniawan]]<br/>Wakil Ketua, ([[Partai Amanat Nasional|PAN]])
| alt3 = Taufik Kurniawan
| alt3 = Taufik Kurniawan


| image4 = Foto Resmi Fahri Hamzah.jpg
| image4 = Foto Resmi Fahri Hamzah.jpg
| caption4 = [[Fahri Hamzah]]<br/>Wakil Ketua, Independen (Sebelumnya PKS)
| caption4 = [[Fahri Hamzah]]<br/>Wakil Ketua, [[Independen]] (Sebelumnya [[PKS]])
| alt4 = Fahri Hamzah
| alt4 = Fahri Hamzah

| image5 = Utut Adianto Official.jpg
| caption5 = [[Utut Adianto]] <br/> Wakil Ketua, ([[PDIP]])
}}}}
}}}}
'''Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]''' terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
'''Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]''' terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Revisi per 27 Mei 2018 22.05

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Galeri gambar

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas

Pimpinan DPR bertugas:

  • memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  • menyusun rencana kerja pimpinan
  • melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
  • menjadi juru bicara DPR
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  • mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
  • mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
  • mewakili DPR di pengadilan
  • melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
  • menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu

Pemberhentian

Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia
  • mengundurkan diri
  • diberhentikan

Pimpinan DPR diberhentikan apabila :

  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
  • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
  • diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Lihat pula