Lompat ke isi

Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Angayubagia (bicara | kontrib)
k merapikan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 10: Baris 10:
|provinsi=Jambi
|provinsi=Jambi
}}
}}
Bathin III adalah sebuah [[Kecamatan]] di [[Daftar kabupaten dan kota Indonesia|Kabupaten]] [[Kabupaten Bungo|Bungo]], [[Jambi]], [[Indonesia]].


'''Bathin III''' adalah sebuah kecamatan di [[Daftar kabupaten dan kota Indonesia|Kabupaten]] [[Kabupaten Bungo|Bungo]], [[Jambi]], [[Indonesia]].
== SEJARAH ==
Asal mulanya Kecamatan Bathin III ini adalah dari Marga Bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.


== Sejarah ==
Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukannya dibawah Camat.
Kecamatan Bathin III ini adalah bagian dari ''Marga Bathin III Ilir'' di Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. Marga ini dipimpin oleh seorang ''Pasirah'', dibantu oleh ''Dewan Marga'' dan ''Badan Harian Marga'' yang kedudukannya dibawah camat.


Marga membawahi Dusun-dusun yang dipimpin oleh Rio dan Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir hanya Tiga buah Dusun yang berhak bergelar Rio sebagai Kepala Dusun. Selain itu hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Yang berhak bergelar Rio ialah Dusun Tanjung Menanti, Dusun [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]] dan Dusun [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]. Dusun-dusun yang lain hanya mendapat gelar Mangku atau Kepala Kampung.
Marga membawahi dusun-dusun yang dipimpin oleh seorang ''Rio'' atau Kepala Kampung/''Mangku''. Marga Bathin III Ilir terdiri dari tiga buah dusun yang memiliki hak gelar Rio (Kepala Dusun) sedangkan dusun lain pemimpinnya hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Tiga dusun yang kepala kampungnya bergelar Rio ialah; Dusun Tanjung Menanti, Dusun [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]] dan Dusun [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]].


Setelah beberapa kali pemekaran [[Kecamatan]] Muara Bungo, maka dengan berlakunya Perda No. 09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 gilirannya pulalah Marga Bathin III Ilir menjadi [[Kecamatan]], dengan nama [[Kecamatan]] Bathin III.
Setelah beberapa kali pemekaran, kecamatan Muara Bungo sesuai Perda No.09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No.32 Tahun 2004 menetapkan Marga Bathin III Ilir menjadi kecamatan, dengan nama kecamatan Bathin III. Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III Ilir dikarenakan, salah satu dusun yang disebut Bathin III Ilir masuk ke wilayah kecamatan Bathin II Babeko untuk mencukupi syarat menjadi kecamatan Bathin II Babeko.

[[Kecamatan]] Bathin III tidak lagi disebut [[Kecamatan]] Bathin III Ilir dikarenakan, salah satu Dusun yang disebut Bathin III Ilir masuk ke wilayah [[Kecamatan]] Bathin II Babeko. Untuk mencukupi [[Desa]] sebagai syarat menjadi [[Kecamatan]] Bathin II Babeko.

== TEMBO ATAU SILSILAH KECAMATAN BATHIN III ==

=== Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah : ===


== Tembo atau Silsilah Kecamatan Bathin III ==
=== Sebelum Tahun 1974-1979 ===
Sebelum UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, Kecamatan Bathin III terdiri dari 3 Marga yang dipimpin oleh Pasirah:
# Marga Bathin II.
# Marga Bathin II.
# Marga Bathin III Ilir.
# Marga Bathin III Ilir.
Baris 32: Baris 28:


Marga Bathin II terdiri dari :
Marga Bathin II terdiri dari :

# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Babeko
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Babeko
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Sepunggur
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Sepunggur


Marga Bathin III Ilir terdiri dari :
Marga Bathin III Ilir terdiri dari :

# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Tanjung Menanti
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Tanjung Menanti
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
Baris 53: Baris 47:


Marga [[Pelepat, Bungo|Pelepat]] terdiri dari :
Marga [[Pelepat, Bungo|Pelepat]] terdiri dari :

# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Benit
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Benit
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Senamat
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Senamat
Baris 65: Baris 58:
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Sungai Gurun
# [[Dusun (Bungo)|Dusun]] Sungai Gurun


=== Tahun 1974-1999 ===
=== Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. ===
[[Kecamatan]] Muara Bungo dimekarkan menjadi 2( Dua) Kecamatan :
Sesudah UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2 Kecamatan :
# kecamatan Mura Bungo

# [[Kecamatan]] Mura Bungo
# kecamatan [[Pelepat, Bungo|Pelepat]]
# [[Kecamatan]] [[Pelepat, Bungo|Pelepat]]


Sebutan [[Dusun (Bungo)|Dusun]] dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.
Sebutan [[Dusun (Bungo)|Dusun]] dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.

Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
# desa [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Baru Teluk Panjang]]
# desa [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]]
# desa [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# desa [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# desa [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# kelurahan [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# kelurahan Tanjung Gedang
# kelurahan Bungo Barat
# kelurahan Bungo Timur
# kelurahan Sungai pinang
# kelurahan Pasir Putih
# desa Talang Pantai
# desa Sungai Arang
# desa Tambang Cucur
# desa Pulau Pekan
# desa Sungai Bengkuang
# desa Sijau
# desa Simpang Babeko
# desa Babeko
# desa Sepunggur
# dan seterusnya, desa -desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.


=== Tahun 1999-2005 ===
# [[Desa]] [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Baru Teluk Panjang]]
Sesuai Undang-undang RI No.22 Tahun 1999, kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :
# [[Desa]] [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]]
# kecamatan Muara Bungo
# [[Desa]] [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# [[Desa]] [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# kecamatan [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]]
# [[Desa]] [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# [[Kelurahan]] [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# [[Kelurahan]] Tanjung Gedang
# [[Kelurahan]] Bungo Barat
# [[Kelurahan]] Bungo Timur
# [[Kelurahan]] Sungai pinang
# [[Kelurahan]] Pasir Putih
# [[Desa]] Talang Pantai
# [[Desa]] Sungai Arang
# [[Desa]] Tambang Cucur
# [[Desa]] Pulau Pekan
# [[Desa]] Sungai Bengkuang
# [[Desa]] Sijau
# [[Desa]] Simpang Babeko
# [[Desa]] Babeko
# [[Desa]] Sepunggur
# dan seterusnya, [[Desa]] -[[Desa]] bekas transmigrasi Kuamang Kuning.


kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
=== Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999. ===
# desa [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Baru Teluk Panjang]]
[[Kecamatan]] Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :
# desa [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]]
# desa [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# desa [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# desa [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# kelurahan [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# kelurahan Tanjung Gedang
# kelurahan Bungo Barat
# kelurahan Bungo Timur
# kelurahan Sungai Pinang
# kelurahan Pasir Putih
# desa Talang Pantai
# desa Sungai Arang
# desa Sungai Bengkuang
# desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.


kecamatan [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]] terdiri dari :
# [[Kecamatan]] Muara Bungo
# desa Simpang Babeko
# [[Kecamatan]] [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]]
# desa Babeko
# desa Sepunggur
# desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir)


=== Tahun 2004 - Sekarang ===
[[Kecamatan]] Muara Bungo terdiri dari :
Kecamatan Muara Bungo Setelah UU RI No.32 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Bungo No.09 Tahun 2005 dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) kecamatan :
# kecamatan [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]]
# kecamatan Rimbo Tengah
# kecamatan Bungo Dani
# kecamatan Bathin III


kecamatan [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]] terdiri dari :
# [[Desa]] [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Baru Teluk Panjang]]
# kecamatan Bungo Barat
# [[Desa]] [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]]
# kecamatan Bungo Timur
# [[Desa]] [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# kecamatan Batang Bungo
# [[Desa]] [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# kecamatan Tanjung Gedang
# [[Desa]] [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# kecamatan Jaya Setia
# [[Kelurahan]] [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# [[Kelurahan]] Tanjung Gedang
# [[Kelurahan]] Bungo Barat
# [[Kelurahan]] Bungo Timur
# [[Kelurahan]] Sungai Pinang
# [[Kelurahan]] Pasir Putih
# [[Desa]] Talang Pantai
# [[Desa]] Sungai Arang
# [[Desa]] Sungai Bengkuang
# [[Desa]] Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.


[[Kecamatan]] [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]] terdiri dari :
kecamatan [[Rimbo Tengah, Bungo|Rimbo Tengah]] terdiri dari ;
# kelurahan Pasir Putih

# kelurahan Sungai Bengkuang
# [[Desa]] Simpang Babeko
# kelurahan Candika
# [[Desa]] Babeko
# [[Desa]] Sepunggur
# [[Desa]] Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir)

=== Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005. ===
[[Kecamatan]] Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :

# [[Kecamatan]] [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]]
# [[Kecamatan]] Rimbo Tengah
# [[Kecamatan]] Bungo Dani
# [[Kecamatan]] Bathin III

[[Kecamatan]] [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]] terdiri dari :

# [[Kecamatan]] Bungo Barat
# [[Kecamatan]] Bungo Timur
# [[Kecamatan]] Batang Bungo
# [[Kecamatan]] Tanjung Gedang
# [[Kecamatan]] Jaya Setia

[[Kecamatan]] [[Rimbo Tengah, Bungo|Rimbo Tengah]] terdiri dari ;

# [[Kelurahan]] Pasir Putih
# [[Kelurahan]] Sungai Bengkuang
# [[Kelurahan]] Candika
# Sungai Buluh
# Sungai Buluh


[[Kecamatan]] [[Bungo Dani, Bungo|Bungo Dani]] terdiri dari :
kecamatan [[Bungo Dani, Bungo|Bungo Dani]] terdiri dari :
# kelurahan Sungai Pinang
# kelurahan Sungai Kerjan
# desa Talang Pantai
# desa Sungai Arang


kecamatan Bathin III terdiri dari :
# [[Kelurahan]] Sungai Pinang
# kelurahan [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# [[Kelurahan]] Sungai Kerjan
# kelurahan [[Sungai Binjai, Bathin III, Bungo|Sungai Binjai]]
# [[Desa]] Talang Pantai
# kelurahan [[Bungo Taman Agung, Bathin III, Bungo|Bungo Taman Agung]]
# [[Desa]] Sungai Arang

[[Kecamatan]] Bathin III terdiri dari :

# [[Kelurahan]] [[Manggis, Bathin III, Bungo|Manggis]]
# [[Kelurahan]] [[Sungai Binjai, Bathin III, Bungo|Sungai Binjai]]
# [[Kelurahan]] [[Bungo Taman Agung, Bathin III, Bungo|Bungo Taman Agung]]
# [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# [[Purwo Bakti, Bathin III, Bungo|Purwo Bakti]]
# [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]]
# [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]]
# [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Lubuk Benteng]] (Desa Baru Teluk Panjang)
# [[Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo|Lubuk Benteng]] (Desa Baru Teluk Panjang)
# [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]]
# [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]

=== Kesimpulan. ===
[[Kecamatan]] Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam [[Kecamatan]] Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu [[Dusun (Bungo)|Dusun]] dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.

[[Kecamatan]] Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) [[Kecamatan]] melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :


kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu [[Dusun (Bungo)|Dusun]] dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.
# [[Kecamatan]] [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]]
# [[Kecamatan]] [[Rimbo Tengah, Bungo|Rimbo Tengah]]
# [[Kecamatan]] [[Bungo Dani, Bungo|Bungo Dani]]
# [[Kecamatan]] Bathin III
# [[Kecamatan]] [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]]
# [[Kecamatan]] [[Pelepat Ilir, Bungo|Pelepat Ilir]]
# [[Kecamatan]] [[Pelepat, Bungo|Pelepat]]


kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :
[[Kecamatan]] Bathin III berada dalam Kabupaten [[Kabupaten|Bungo]] Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11.
# kecamatan [[Pasar Muara Bungo, Bungo|Pasar Muara Bungo]]
# kecamatan [[Rimbo Tengah, Bungo|Rimbo Tengah]]
# kecamatan [[Bungo Dani, Bungo|Bungo Dani]]
# kecamatan Bathin III
# kecamatan [[Bathin II Babeko, Bungo|Bathin II Babeko]]
# kecamatan [[Pelepat Ilir, Bungo|Pelepat Ilir]]
# kecamatan [[Pelepat, Bungo|Pelepat]]


kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten [[Kabupaten|Bungo]] Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11. Hari jadi kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005. Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan [[Dusun (Bungo)|Dusun]] disebut menjadi Kampung dan Kepala [[Dusun (Bungo)|Dusun]] disebut menjadi Kepala Kampung
Hari jadi [[Kecamatan]] Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.


=== Penutup ===
== Referensi ==
{{reflist}}
Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan [[Dusun (Bungo)|Dusun]] disebut menjadi Kampung dan Kepala [[Dusun (Bungo)|Dusun]] disebut menjadi Kepala Kampung {{Bathin III, Bungo}}{{Kabupaten Bungo}}


== Pranala luar ==
{{Bathin III, Bungo}}
{{Kabupaten Bungo}}
{{kecamatan-stub}}
{{kecamatan-stub}}

Revisi per 21 Januari 2019 12.17

Bathin III
Negara Indonesia
ProvinsiJambi
KabupatenBungo
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total18,896 jiwa jiwa
Kode Kemendagri15.08.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1509025 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan8


Bathin III adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.

Sejarah

Kecamatan Bathin III ini adalah bagian dari Marga Bathin III Ilir di Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukannya dibawah camat.

Marga membawahi dusun-dusun yang dipimpin oleh seorang Rio atau Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir terdiri dari tiga buah dusun yang memiliki hak gelar Rio (Kepala Dusun) sedangkan dusun lain pemimpinnya hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Tiga dusun yang kepala kampungnya bergelar Rio ialah; Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh dan Dusun Teluk Panjang.

Setelah beberapa kali pemekaran, kecamatan Muara Bungo sesuai Perda No.09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No.32 Tahun 2004 menetapkan Marga Bathin III Ilir menjadi kecamatan, dengan nama kecamatan Bathin III. Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III Ilir dikarenakan, salah satu dusun yang disebut Bathin III Ilir masuk ke wilayah kecamatan Bathin II Babeko untuk mencukupi syarat menjadi kecamatan Bathin II Babeko.

Tembo atau Silsilah Kecamatan Bathin III

Sebelum Tahun 1974-1979

Sebelum UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, Kecamatan Bathin III terdiri dari 3 Marga yang dipimpin oleh Pasirah:

  1. Marga Bathin II.
  2. Marga Bathin III Ilir.
  3. Marga Pelepat

Marga Bathin II terdiri dari :

  1. Dusun Babeko
  2. Dusun Sepunggur

Marga Bathin III Ilir terdiri dari :

  1. Dusun Tanjung Menanti
  2. Dusun Air Gemuruh
  3. Dusun Teluk Panjang
  4. Dusun Baru Teluk Panjang
  5. Dusun Purwo Bakti
  6. Dusun Tanjung Gedang
  7. Dusun Manggis
  8. Pasar Muara Bungo
  9. Dusun Sungai Pinang
  10. Dusun Talang Pantai
  11. Dusun Pulau Pekan
  12. Dusun Sungai Arang
  13. Dusun Tembang Cucur

Marga Pelepat terdiri dari :

  1. Dusun Benit
  2. Dusun Senamat
  3. Dusun Danau
  4. Dusun Koto Jayo
  5. Dusun Sungai Beringin
  6. Dusun Rantau Keloyang
  7. Dusun Batu Kerbau
  8. Dusun Bukit Baru
  9. Dusun Rantau Rasau
  10. Dusun Sungai Gurun

Tahun 1974-1999

Sesudah UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2 Kecamatan :

  1. kecamatan Mura Bungo
  2. kecamatan Pelepat

Sebutan Dusun dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan. Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :

  1. desa Baru Teluk Panjang
  2. desa Sarana Jaya
  3. desa Teluk Panjang
  4. desa Air Gemuruh
  5. desa Purwo Bakti
  6. kelurahan Manggis
  7. kelurahan Tanjung Gedang
  8. kelurahan Bungo Barat
  9. kelurahan Bungo Timur
  10. kelurahan Sungai pinang
  11. kelurahan Pasir Putih
  12. desa Talang Pantai
  13. desa Sungai Arang
  14. desa Tambang Cucur
  15. desa Pulau Pekan
  16. desa Sungai Bengkuang
  17. desa Sijau
  18. desa Simpang Babeko
  19. desa Babeko
  20. desa Sepunggur
  21. dan seterusnya, desa -desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.

Tahun 1999-2005

Sesuai Undang-undang RI No.22 Tahun 1999, kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :

  1. kecamatan Muara Bungo
  2. kecamatan Bathin II Babeko

kecamatan Muara Bungo terdiri dari :

  1. desa Baru Teluk Panjang
  2. desa Sarana Jaya
  3. desa Teluk Panjang
  4. desa Air Gemuruh
  5. desa Purwo Bakti
  6. kelurahan Manggis
  7. kelurahan Tanjung Gedang
  8. kelurahan Bungo Barat
  9. kelurahan Bungo Timur
  10. kelurahan Sungai Pinang
  11. kelurahan Pasir Putih
  12. desa Talang Pantai
  13. desa Sungai Arang
  14. desa Sungai Bengkuang
  15. desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.

kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari :

  1. desa Simpang Babeko
  2. desa Babeko
  3. desa Sepunggur
  4. desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir)

Tahun 2004 - Sekarang

Kecamatan Muara Bungo Setelah UU RI No.32 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Bungo No.09 Tahun 2005 dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) kecamatan :

  1. kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. kecamatan Rimbo Tengah
  3. kecamatan Bungo Dani
  4. kecamatan Bathin III

kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :

  1. kecamatan Bungo Barat
  2. kecamatan Bungo Timur
  3. kecamatan Batang Bungo
  4. kecamatan Tanjung Gedang
  5. kecamatan Jaya Setia

kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;

  1. kelurahan Pasir Putih
  2. kelurahan Sungai Bengkuang
  3. kelurahan Candika
  4. Sungai Buluh

kecamatan Bungo Dani terdiri dari :

  1. kelurahan Sungai Pinang
  2. kelurahan Sungai Kerjan
  3. desa Talang Pantai
  4. desa Sungai Arang

kecamatan Bathin III terdiri dari :

  1. kelurahan Manggis
  2. kelurahan Sungai Binjai
  3. kelurahan Bungo Taman Agung
  4. Purwo Bakti
  5. Air Gemuruh
  6. Teluk Panjang
  7. Lubuk Benteng (Desa Baru Teluk Panjang)
  8. [[Sarana Jaya, Bathin III, Bungo|Sarana Jaya]

kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.

kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :

  1. kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. kecamatan Rimbo Tengah
  3. kecamatan Bungo Dani
  4. kecamatan Bathin III
  5. kecamatan Bathin II Babeko
  6. kecamatan Pelepat Ilir
  7. kecamatan Pelepat

kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11. Hari jadi kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005. Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung

Referensi

Pranala luar