Lompat ke isi

Semparuk, Sambas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 16: Baris 16:


== Batas Wilayah ==
== Batas Wilayah ==
[[Semparuk, Sambas|Kecamatan Semparuk]] yang memiliki luas 90,15 Km², mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
[[Semparuk, Sambas|Kecamatan Semparuk]] yang memiliki luas 90,15 Km², mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
{|class="wikitable"
{|class="wikitable"
|-
|-
Baris 31: Baris 31:


== Wilayah Administrasi ==
== Wilayah Administrasi ==
Secara administrasi, [[Semparuk, Sambas|Kecamatan Semparuk]] membawahi 5 [[Desa]] terdiri dari :
Secara administrasi, [[Semparuk, Sambas|Kecamatan Semparuk]] membawahi 5 [[Desa]] terdiri dari:
# [[Seburing, Semparuk, Sambas|Desa Seburing]]
# [[Seburing, Semparuk, Sambas|Desa Seburing]]
# [[Semparuk, Semparuk, Sambas|Desa Semparuk]]
# [[Semparuk, Semparuk, Sambas|Desa Semparuk]]
Baris 39: Baris 39:


== Camat ==
== Camat ==
Sejak dibentuk pada tahun [[2003]] sampai dengan saat ini pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai [[Camat]] yakni sebagai berikut :
Sejak dibentuk pada tahun [[2003]] sampai dengan saat ini pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai [[Camat]] yakni sebagai berikut:
# U. Sudarman, S.Sos
# U. Sudarman, S.Sos
# Agustian, SIP, M.Si
# Agustian, SIP, M.Si

Revisi per 15 Juni 2019 08.24

Semparuk
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
KabupatenSambas
Pemerintahan
 • CamatBibi Wira Haryanto
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri61.01.13 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6101021 Edit nilai pada Wikidata
Luas90,15 km²
Desa/kelurahan-

Semparuk adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.

Pembentukan

Kecamatan Semparuk merupakan kecamatan keempat di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Semparuk terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2003 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat.

Batas Wilayah

Kecamatan Semparuk yang memiliki luas 90,15 Km², mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:

Arah Mata Angin Berbatasan dengan
utara Sungai Sambas Besar
selatan Kecamatan Selakau
timur Kecamatan Tebas
barat Kecamatan Pemangkat

Wilayah Administrasi

Secara administrasi, Kecamatan Semparuk membawahi 5 Desa terdiri dari:

  1. Desa Seburing
  2. Desa Semparuk
  3. Desa Singaraya
  4. Desa Sepinggan
  5. Desa Sepadu

Camat

Sejak dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan saat ini pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut:

  1. U. Sudarman, S.Sos
  2. Agustian, SIP, M.Si
  3. M. Sherly, S.Sos, M.Si
  4. Djumeno, S.Sos., M.Si.

Pranala luar