Lompat ke isi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Matrixismine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52: Baris 52:
* Kedeputian Ilmu Pengetahuan Teknik
* Kedeputian Ilmu Pengetahuan Teknik
** [[Pusat Penelitian Fisika]] ([http://www.fisika.lipi.go.id P2 Fisika])
** [[Pusat Penelitian Fisika]] ([http://www.fisika.lipi.go.id P2 Fisika])
** Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi ([http://www.ppet.lipi.go.id website])


* Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
* Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan

Revisi per 30 Juni 2008 10.47

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Sejarah

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompiusdengan karyanya yang terkenal berjudul Herbarium Amboinese. Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Dalam tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia (S\'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek (Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam, yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

Pada tahun 1956, melalui UU no. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok :

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan : membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah merubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah dimana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetpkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001

Kewenangan

Dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Rekrutmen

Sivitas permanen LIPI berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karenanya sistem penerimaan pegawai baru mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Namun, di LIPI sejak tahun 2004, seluruh proses penerimaan pegawai baru dilakukan secara online penuh memakai Sistem Informasi Penerimaan CPNS - SIPC LIPI untuk memudahkan akses dan transparansi publik.

Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh LIPI

  • Lomba Karya Ilmiah Remaja - LKIR (tahunan sejak 1968)
  • Lomba Kreatifitas Guru - LKG (tahunan sejak 1992)
  • Pemilihan Peneliti Muda Indonesia - PPMI (tahunan sejak 1990)
  • Perkemahan Ilmiah Remaja - PIR (tahunan sejak 2001)

Organisasi LIPI

  • Kepala LIPI
  • Wakil Kepala LIPI
  • Sekretaris Utama
  • Kedeputian Ilmu Pengetahuan Kebumian
  • Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
  • Kedeputian Jasa Ilmiah
  • Inspektorat

Non-struktural :

Layanan Publik

Sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI untuk melayani publik khususnya di bidang dan kegiatan terkait ilmiah, LIPI menyediakan beragam sarana yang bisa diakses publik dan sebagian besar cuma-cuma :

Afiliasi LIPI

Secara kelembagaan, LIPI juga menanungi baik langsung maupun tidak langsung beberapa organisasi terkait aktifitas ilmiah di tanah air. Antara lain :

Referensi

Pranala luar