Lompat ke isi

Artalyta Suryani: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{BLP sources|date=Januari 2014}}
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix =
|honorific-prefix =
Baris 27: Baris 26:


== Kontroversi ==
== Kontroversi ==
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar [[Sjamsul Nursalim]]. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda [[Kemas Yahya Rahman]] pada tanggal [[29 Februari]] [[2008]]. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha [[bengkel]] Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam [[undang-undang]].
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan.<ref>{{cite news|first=Donny|last=Maulana|authorlink=|coauthors=|title=Vonis 5 tahun untuk Artalyta|url=http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080729_artalytacase.shtml|work=|publisher=BBCIndonesia|date=2008-07-29|accessdate=2008-08-08 }}</ref> Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar [[Sjamsul Nursalim]]. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda [[Kemas Yahya Rahman]] pada tanggal [[29 Februari]] [[2008]]. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha [[bengkel]] Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam [[undang-undang]].



Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, lemari makanan, televisi, pendingin ruangan, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.<ref name=":0" /> Namun, menurut mantan napi yang juga selebriti, [[Zarima Mirafsur]], menyatakan fasilitas yang diterima bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan karena petugas berterimakasih kepada tahahan karena telah menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat <ref>{{Cite web|last=Jum'at|first=15 Januari 2010 11:33 Penulis: Yunita Rachmawati|title=Zarima Tak Salahkan Artalyta Suryani|url=https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/zarima-tak-salahkan-artalyta-suryani.html|website=KapanLagi.com|language=en|access-date=2022-03-22}}</ref>
Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, lemari makanan, televisi, pendingin ruangan, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.<ref name=":0" /> Namun, menurut mantan napi yang juga selebriti, [[Zarima Mirafsur]], menyatakan fasilitas yang diterima bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan karena petugas berterimakasih kepada tahahan karena telah menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat <ref>{{Cite web|last=Jum'at|first=15 Januari 2010 11:33 Penulis: Yunita Rachmawati|title=Zarima Tak Salahkan Artalyta Suryani|url=https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/zarima-tak-salahkan-artalyta-suryani.html|website=KapanLagi.com|language=en|access-date=2022-03-22}}</ref>

Revisi per 22 Maret 2022 05.40

Artalyta Suryani
Informasi pribadi
Lahir19 Februari 1962 (umur 62)
Bandar Lampung, Lampung
Suami/istriSurya Dharma[1]
AnakImelda Dharma
Rommy Dharma Satyawan
PekerjaanPengusaha
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Artalyta Suryani alias Ayin (lahir 19 Februari 1962)[2] adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).[3] Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.[4]

Kontroversi

Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan.[5] Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.


Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, lemari makanan, televisi, pendingin ruangan, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.[3] Namun, menurut mantan napi yang juga selebriti, Zarima Mirafsur, menyatakan fasilitas yang diterima bukanlah sesuatu yang istimewa, melainkan karena petugas berterimakasih kepada tahahan karena telah menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat [6]

Saat Kejaksaan Agung menelisik kepemilikan aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan Direktur PT Bukit Berlian Plantations, aset milik puteranya bernama Rommy Dharma Satyawan juga ikut dicek.[7]

Referensi

  1. ^ https://tirto.id/kpk-usut-hubungan-ayin-dan-sjamsul-nursalim-di-korupsi-blbi-cpL4
  2. ^ https://news.detik.com/berita/d-942634/suap-urip-artalyta-terancam-5-tahun-penjara
  3. ^ a b "Profil - Artalyta Suryani". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-22. 
  4. ^ "Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer". Reuters. 2008-07-29. Diakses tanggal 2008-08-08. 
  5. ^ Maulana, Donny (2008-07-29). "Vonis 5 tahun untuk Artalyta". BBCIndonesia. Diakses tanggal 2008-08-08. 
  6. ^ Jum'at, 15 Januari 2010 11:33 Penulis: Yunita Rachmawati. "Zarima Tak Salahkan Artalyta Suryani". KapanLagi.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-22. 
  7. ^ https://nasional.tempo.co/read/1449620/kejaksaan-agung-periksa-anak-artalyta-suryani-dalam-kasus-asabri/full&view=ok

Pranala luar