Lompat ke isi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dearmyfriend (bicara | kontrib)
gambaran umum, mandat, pranala luar
Baris 43: Baris 43:
}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga yang kerjaannya selalu merecoki aparat saat ada teroris (macam ISIS atau OPM) yang mati ditembak aparat, mereka akan teriak teriak "ini melanggar HAM", giliran ada aparat yang ditembak teroris OPM, komnas HAM tidur gak pernah terdengar teriakan "pelanggaran HAM". Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.


== Tujuan ==
== Tujuan ==
Baris 72: Baris 72:
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
# Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;


Baris 85: Baris 84:
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.<ref>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM |title=Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM |date=23 November 2012 |access-date=23 November 2012 |newspaper=Kompas.com |last=Santoso |first=Ferry |editor-first=Nasru Alam |editor-last=Aziz}}</ref>

Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html |title=Ontran-ontran di Komnas HAM |date=Desember 2012 |access-date=Desember 2012 |newspaper=KBR|last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, tetapi pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html |title=Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur |date=12 Januari 2013 |access-date=12 Januari 2013 |newspaper=KBR |last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref>


== Kantor perwakilan ==
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}



Revisi per 31 Maret 2022 04.01

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan1993
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAhmad Taufan Damanik
Wakil Ketua Bidang InternalHairansyah
Wakil Ketua Bidang EksternalSandrayati Moniaga
Koordinator Subkomisi Pemantauan dan PenyelidikanAmiruddin
Koordinator Subkomisi Pengkajian dan PenelitianMohammad Chairul Anam
Koordinator Subkomisi MediasiMunafrizal Manan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMBeka Ulung Hapsara
SekretarisTasdiyanto
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Logo lama Komnas HAM

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

Pranala luar