Lompat ke isi

Alur Laut Kepulauan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)' adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus mene...
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
''Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)''' adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu [[Samudra Hindia]] dan [[Samudra Pasifik]]. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.


tirto.id
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.


dibaca normal 2 menit
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)' adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.
Home Pendidikan
Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan
Penulis: Addi M Idhom
tirto.id - 11 Okt 2021 23:36 WIB


View non-AMP version at tirto.id
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.


Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)' adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.
Ada tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang bisa menjadi rute perjalanan kapal-kapal maupun pesawat yang melintasi wilayah RI.
tirto.id - Indonesia adalah negara kepulauan pertama yang menetapkan alur laut kepulauan. ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.


Mengutip satu kajian dalam Jurnal Asia Pacific Studies (Vol. 1, No. 1, 2017), penetapan ALKI melewati serangkaian forum pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, serta 2 lembaga internasional, yakni International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO).
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.

Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, pada tahun 2002, jalur ALKI yang diusulkan oleh Indonesia disetujui oleh IMO dan sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan lainnya. Setelah itu, Indonesia dapat menetapkan 3 jalur alur laut kepulauan yakni ALKI I, ALKI II dan ALKI III.

Mengapa Indonesia perlu menetapkan ALKI?

Sebagai negara yang turut meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional, Indonesia memiliki kewajiban hukum guna memberi hak lintas damai, hal lintas alur laut kepulauan, dan hak lintas transit bagi kapal maupun pesawat asing. Kapal maupun pesawat asing bisa melintasi wiayah perairan Indonesia melalui rute yang ditentukan sebagai ALKI.

Penetapan ALKI dapat membawa manfaat sekaligus ancaman bagi keamanan Indonesia. Maka itu, pemerintah RI pun memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kapal maupun pesawat asing jika hendak melintasi ALKI.

Perairan Jalur ALKI 1, 2 dan 3

Dari segi definisi sesuai hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (PDF), pengertian ALKI adalah sebagai berikut:

"Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal, semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya."

Penetapan ALKI bertujuan membuka jalan bagi pelayaran dan penerbangan internasional agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, langsung, secepat mungkin tanpa ada halangan, saat melintasi wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: Apa Saja Karakteristik Wilayah Indonesia: Lautan, Perairan, Daratan
Selain itu, penetapan ALKI juga untuk menghubungkan dua perairan bebas, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang mengapit wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, semua kapal dan pesawat udara asing yang akan melintasi ke utara maupun selatan harus melalui ALKI.

Adapun jalur ALKI berdasarkan perairannya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud ialah sebagai berikut:

1. ALKI I: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia

2. ALKI II: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.

3. ALKI III: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002 [PDF], tiga jalur ALKI secara lebih mendetail adalah sebagai berikut:

1. Jalur ALKI I difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudera Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).

2. Jalur ALKI II difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.

3. Jalur ALKI III-A difungsikan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.

4. Jalur ALKI III-A mempunyai 4 cabang, yaitu:

ALKI Cabang III B: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.
ALKI Cabang III C: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda ke Laut Arafura, dan sebaliknya.
ALKI Cabang III D: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.
ALKI Cabang III E: untuk pelayaran dari Samudera Hindia melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.
Keberadaan ALKI menunjukkan Indonesia sebagai negara yang strategis, sehingga memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi karena berada di jalur perdagangan Internasional. Posisi strategis ini menjadi keunggulan bagi Indonesia karena akan disinggahi banyak kapal-kapal perdagangan.

Namun, kenyataannya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal dagang asing yang melalui wilayah Indonesia. Mayoritas kapal dagang asing selama ini lebih memilih bersandar di pelabuhan di Singapura. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air.

Baca juga artikel terkait PERAIRAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom
(tirto.id - add/add)


Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya
Artikel Menarik Lainnya
Shahram Amiri, Ilmuwan Nuklir Iran yang Dihukum Gantung
Di Balik Polemik Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo di NTT
Tarik-ulur Hak Interpelasi Formula E Jelang Jabatan Anies Berakhir
Paket Komplet Hyundai STARGAZER Si Pencuri Perhatian
Gagal dengan Gemilang
Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia
Ketika Tabungan BRI Simpedes Menguatkan UMKM
Pembunuhan Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru
Sejarah Eksploitasi Rempah-Rempah & Abainya VOC kepada Riset Ilmiah
Jadi PNS Kolonial: Impian Menak Sunda Zaman Belanda
Berita Terkini
Pasokan Minyak Dunia Meningkat, ICP Juli Turun ke $106,73 per Barel
Rabu, 3 Agu 2022 11:14 WIB
Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian
Rabu, 3 Agu 2022 11:05 WIB
BMKG: Waspada Embun Beku hingga Hujan Es di Lanny Jaya Papua
Rabu, 3 Agu 2022 11:03 WIB
Inflasi Tinggi jadi 'Alarm' Meningkatnya Kemiskinan di Indonesia
Rabu, 3 Agu 2022 11:00 WIB
PB IDI Bentuk Satgas Monkeypox Merespons Ancaman Kesehatan Global
Rabu, 3 Agu 2022 10:28 WIB
Zulhas Minta Pemkot Kawal Kebijakan Stabiltas Harga Bahan Pokok
Rabu, 3 Agu 2022 10:10 WIB
Wapres Kantongi Usulan Nama Pj Gubernur DOB Papua
Rabu, 3 Agu 2022 10:01 WIB
Penyuap Eks Wali Kota Jogja Segera Disidang
Rabu, 3 Agu 2022 09:45 WIB
Progres Fisik Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Baru Mencapai 76%
Rabu, 3 Agu 2022 09:41 WIB
Temuan Beras Bansos di Depok: Klaim Risma hingga Pemeriksaan JNE
Rabu, 3 Agu 2022 09:31 WIB
© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.


== Pembagian ALKI ==
== Pembagian ALKI ==

Revisi per 3 Agustus 2022 04.27

tirto.id

dibaca normal 2 menit Home Pendidikan Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan Penulis: Addi M Idhom tirto.id - 11 Okt 2021 23:36 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan Ada tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang bisa menjadi rute perjalanan kapal-kapal maupun pesawat yang melintasi wilayah RI.

tirto.id - Indonesia adalah negara kepulauan pertama yang menetapkan alur laut kepulauan. ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Mengutip satu kajian dalam Jurnal Asia Pacific Studies (Vol. 1, No. 1, 2017), penetapan ALKI melewati serangkaian forum pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, serta 2 lembaga internasional, yakni International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO).

Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, pada tahun 2002, jalur ALKI yang diusulkan oleh Indonesia disetujui oleh IMO dan sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan lainnya. Setelah itu, Indonesia dapat menetapkan 3 jalur alur laut kepulauan yakni ALKI I, ALKI II dan ALKI III.

Mengapa Indonesia perlu menetapkan ALKI?

Sebagai negara yang turut meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional, Indonesia memiliki kewajiban hukum guna memberi hak lintas damai, hal lintas alur laut kepulauan, dan hak lintas transit bagi kapal maupun pesawat asing. Kapal maupun pesawat asing bisa melintasi wiayah perairan Indonesia melalui rute yang ditentukan sebagai ALKI.

Penetapan ALKI dapat membawa manfaat sekaligus ancaman bagi keamanan Indonesia. Maka itu, pemerintah RI pun memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kapal maupun pesawat asing jika hendak melintasi ALKI.

Perairan Jalur ALKI 1, 2 dan 3

Dari segi definisi sesuai hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (PDF), pengertian ALKI adalah sebagai berikut:

"Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal, semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya."

Penetapan ALKI bertujuan membuka jalan bagi pelayaran dan penerbangan internasional agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, langsung, secepat mungkin tanpa ada halangan, saat melintasi wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: Apa Saja Karakteristik Wilayah Indonesia: Lautan, Perairan, Daratan Selain itu, penetapan ALKI juga untuk menghubungkan dua perairan bebas, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang mengapit wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, semua kapal dan pesawat udara asing yang akan melintasi ke utara maupun selatan harus melalui ALKI.

Adapun jalur ALKI berdasarkan perairannya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud ialah sebagai berikut:

1. ALKI I: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia

2. ALKI II: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.

3. ALKI III: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002 [PDF], tiga jalur ALKI secara lebih mendetail adalah sebagai berikut:

1. Jalur ALKI I difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudera Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).

2. Jalur ALKI II difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.

3. Jalur ALKI III-A difungsikan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.

4. Jalur ALKI III-A mempunyai 4 cabang, yaitu:

ALKI Cabang III B: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Samudera Hindia, dan sebaliknya. ALKI Cabang III C: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda ke Laut Arafura, dan sebaliknya. ALKI Cabang III D: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu ke Samudera Hindia, dan sebaliknya. ALKI Cabang III E: untuk pelayaran dari Samudera Hindia melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku. Keberadaan ALKI menunjukkan Indonesia sebagai negara yang strategis, sehingga memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi karena berada di jalur perdagangan Internasional. Posisi strategis ini menjadi keunggulan bagi Indonesia karena akan disinggahi banyak kapal-kapal perdagangan.

Namun, kenyataannya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal dagang asing yang melalui wilayah Indonesia. Mayoritas kapal dagang asing selama ini lebih memilih bersandar di pelabuhan di Singapura. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air.

Baca juga artikel terkait PERAIRAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom (tirto.id - add/add)


Penulis: Addi M Idhom Editor: Iswara N Raditya

Artikel Menarik Lainnya Shahram Amiri, Ilmuwan Nuklir Iran yang Dihukum Gantung Di Balik Polemik Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo di NTT Tarik-ulur Hak Interpelasi Formula E Jelang Jabatan Anies Berakhir Paket Komplet Hyundai STARGAZER Si Pencuri Perhatian Gagal dengan Gemilang Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia Ketika Tabungan BRI Simpedes Menguatkan UMKM Pembunuhan Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru Sejarah Eksploitasi Rempah-Rempah & Abainya VOC kepada Riset Ilmiah Jadi PNS Kolonial: Impian Menak Sunda Zaman Belanda Berita Terkini Pasokan Minyak Dunia Meningkat, ICP Juli Turun ke $106,73 per Barel Rabu, 3 Agu 2022 11:14 WIB Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian Rabu, 3 Agu 2022 11:05 WIB BMKG: Waspada Embun Beku hingga Hujan Es di Lanny Jaya Papua Rabu, 3 Agu 2022 11:03 WIB Inflasi Tinggi jadi 'Alarm' Meningkatnya Kemiskinan di Indonesia Rabu, 3 Agu 2022 11:00 WIB PB IDI Bentuk Satgas Monkeypox Merespons Ancaman Kesehatan Global Rabu, 3 Agu 2022 10:28 WIB Zulhas Minta Pemkot Kawal Kebijakan Stabiltas Harga Bahan Pokok Rabu, 3 Agu 2022 10:10 WIB Wapres Kantongi Usulan Nama Pj Gubernur DOB Papua Rabu, 3 Agu 2022 10:01 WIB Penyuap Eks Wali Kota Jogja Segera Disidang Rabu, 3 Agu 2022 09:45 WIB Progres Fisik Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Baru Mencapai 76% Rabu, 3 Agu 2022 09:41 WIB Temuan Beras Bansos di Depok: Klaim Risma hingga Pemeriksaan JNE Rabu, 3 Agu 2022 09:31 WIB © 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Pembagian ALKI

Hak Dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Saat Melintasi ALKI

Setiap Kapal dan pesawat Udara Asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan dibawah ini:[1]

  1. Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
  2. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
  3. Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  4. Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
  5. Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
  6. Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
  7. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002