Lompat ke isi

Adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Asal kata: Pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Temple
Baris 1: Baris 1:
{{Ilmu}}
[[File:Lamban hatok sabuk pekon hujung.jpg|jmpl|Rumah adat, budaya [[Indonesia]]]]
[[File:Lamban hatok sabuk pekon hujung.jpg|jmpl|Rumah adat, budaya [[Indonesia]]]]
'''Adat''' adalah gagasan [[kebudayaan]] yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan [[hukum adat]] yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-11-04}}</ref> Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan [[kebiasaan]]. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap [[masyarakat]] yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.<ref> {{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher=Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 36|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf}} </ref>
'''Adat''' adalah gagasan [[kebudayaan]] yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan [[hukum adat]] yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-11-04}}</ref> Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan [[kebiasaan]]. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap [[masyarakat]] yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.<ref> {{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher=Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 36|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf}} </ref>

Revisi per 9 Agustus 2022 08.21

Rumah adat, budaya Indonesia

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.[1] Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan kebiasaan. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.[2]

Asal kata

Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat Indonesia.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber. "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  2. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 36. ISBN 978-979-068-219-1. 
  3. ^ Hendra (2013). "Totua Ngata dan Konflik (Studi atas Posisi Totua Ngata sebagai Lembaga Adat di Kecamatan Marawola)". Antropologi Indonesia. 34 (1): 16. ISSN 1693-167X.