Pusat Investasi Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Pusat Investasi Pemerintah|singkatan=PIP|dasar=PMK 91/PMK.01/2019|lembaga_induk=Direktorat Jenderal Perbendaharaan|K/L_terkait=Kementerian Keuangan|pimpinan1=Direktur Utama|nama_pimpinan1=Ririn Kadariyah|situs web=https://pip.kemenkeu.go.id|alamat=Graha Jasindo (d/h Graha MR 21). Jalan Menteng Raya Nomor 21, Menteng, Jakarta Pusat|sifat=Non Eselon|gambar=https://i.postimg.cc/CLGMXMw9/Logo-Pendek-PIP.png}} |
|||
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||
Revisi per 16 Oktober 2022 11.40
Pusat Investasi Pemerintah PIP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | PIP |
Dasar hukum pendirian | PMK 91/PMK.01/2019 |
Sifat | Non Eselon |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Keuangan |
Struktur | |
Direktur Utama | Ririn Kadariyah |
Kantor pusat | |
Graha Jasindo (d/h Graha MR 21). Jalan Menteng Raya Nomor 21, Menteng, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
https://pip.kemenkeu.go.id | |
Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
- pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
- pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
- pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.