Ciamis, Ciamis, Ciamis: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
|nama dati2 =Ciamis |
|nama dati2 =Ciamis |
||
|kecamatan =Ciamis |
|kecamatan =Ciamis |
||
|nama pemimpin =Wahyu |
|nama pemimpin =Wahyu Ghifary Setiawan, S.STP. |
||
|luas =3,475 km<sup>2</sup><ref>https://kelurahan-ciamis.ciamiskab.go.id |
|luas =3,475 km<sup>2</sup><ref>https://kelurahan-ciamis.ciamiskab.go.id</ref> |
||
|penduduk =16.794 jiwa |
|penduduk =16.794 jiwa |
||
|kepadatan =4.833 jiwa/km<sup>2</sup> |
|kepadatan =4.833 jiwa/km<sup>2</sup> |
||
}} |
}} |
||
'''Ciamis''' adalah [[kelurahan]] di [[Ciamis, Ciamis|Kecamatan Ciamis]], [[Kabupaten Ciamis]], [[Jawa Barat| |
'''Ciamis''' adalah [[kelurahan]] di [[Ciamis, Ciamis|Kecamatan Ciamis]], [[Kabupaten Ciamis]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Kantor Kelurahan Ciamis berada di Jalan Pemuda Nomor 1, [[Ciamis, Ciamis, Ciamis|Kelurahan Ciamis]], [[Ciamis, Ciamis|Kecamatan Ciamis]], [[Kabupaten Ciamis]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. |
||
==Batas Wilayah<ref>https://kelurahan-ciamis.ciamiskab.go.id/batas-kelurahan-ciamis</ref>== |
|||
* Utara: [[Maleber, Ciamis, Ciamis|Maleber]]. |
|||
* Selatan: [[Benteng, Ciamis, Ciamis|Benteng]]. |
|||
* Barat: [[Sindangrasa, Ciamis, Ciamis|Sindangrasa]] dan [[Linggasari, Ciamis, Ciamis|Linggasari]]. |
|||
* Timur: [[Kertasari, Ciamis, Ciamis|Kertasari]] dan [[Cigembor, Ciamis, Ciamis|Cigembor]] |
|||
==Lingkungan== |
|||
# Desakolot |
|||
# Janggala |
|||
# Kalapajajar |
|||
# Kota Kulon |
|||
# Kota Kidul |
|||
# Lebak |
|||
# Lembur Situ |
|||
# Ranca Petir |
|||
# Sauyunan |
|||
# Sukamulya |
|||
# Dll. |
|||
==Sejarah== |
|||
===Asal Usul Pembentukan<ref>https://kelurahan-ciamis.ciamiskab.go.id/asal-usul-kelurahan-ciamis</ref>=== |
|||
Kelurahan Ciamis yang berasal dari Desa Ciamis mulai berdiri pada tahun 1818 (seribu delapan ratus delapan belas) pusat pemerintahannya adalah bertempat di Lingkungan Desakolot sekarang. |
|||
Adapun Kepala Desa yang pertama adalah bernama Karto pada tahun 1931 pusat Pemerintahan Desa Ciamis dipindah dari Desakolot yang merupakan Ibukota [[Ciamis, Ciamis|Kecamatan Ciamis]] yang terkenal dengan sebutan “PUSEUR DAYEUH TATAR GALUH CIAMIS”. |
|||
Selanjutnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 140 – 502 tanggal 27 September 1980 dan Nomor: 140 – 135 tanggal 22 September 1980 perihal penetapan [[desa]] menjadi [[kelurahan]], maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1981 sampai sekarang Desa Ciamis statusnya mengalami perubahan yaitu semula berstatus Desa berubah menjadi Kelurahan. |
|||
{{Ciamis, Ciamis}} |
{{Ciamis, Ciamis}} |
||
Revisi per 3 Desember 2022 19.49
Ciamis | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Ciamis |
Kecamatan | Ciamis |
Kode Kemendagri | 32.07.01.1001 |
Kode BPS | 3207210008 |
Luas | 3,475 km2[1] |
Jumlah penduduk | 16.794 jiwa |
Kepadatan | 4.833 jiwa/km2 |
Ciamis adalah kelurahan di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Indonesia. Kantor Kelurahan Ciamis berada di Jalan Pemuda Nomor 1, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Indonesia.
Batas Wilayah[2]
- Utara: Maleber.
- Selatan: Benteng.
- Barat: Sindangrasa dan Linggasari.
- Timur: Kertasari dan Cigembor
Lingkungan
- Desakolot
- Janggala
- Kalapajajar
- Kota Kulon
- Kota Kidul
- Lebak
- Lembur Situ
- Ranca Petir
- Sauyunan
- Sukamulya
- Dll.
Sejarah
Asal Usul Pembentukan[3]
Kelurahan Ciamis yang berasal dari Desa Ciamis mulai berdiri pada tahun 1818 (seribu delapan ratus delapan belas) pusat pemerintahannya adalah bertempat di Lingkungan Desakolot sekarang.
Adapun Kepala Desa yang pertama adalah bernama Karto pada tahun 1931 pusat Pemerintahan Desa Ciamis dipindah dari Desakolot yang merupakan Ibukota Kecamatan Ciamis yang terkenal dengan sebutan “PUSEUR DAYEUH TATAR GALUH CIAMIS”.
Selanjutnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 140 – 502 tanggal 27 September 1980 dan Nomor: 140 – 135 tanggal 22 September 1980 perihal penetapan desa menjadi kelurahan, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1981 sampai sekarang Desa Ciamis statusnya mengalami perubahan yaitu semula berstatus Desa berubah menjadi Kelurahan.