Lompat ke isi

Fatwa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Islam}}
{{Islam}}
'''Fatwa''' ([[bahasa Arab|Arab]]: فتوى‎, ''fatwā'') adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan [[hukum Islam]]. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
'''Fatwa''' ([[bahasa Arab|Arab]]: فتوى‎, ''fatwā'') adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan [[hukum Islam]]. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa [https://www.naqibia.com/2023/07/apakah-nasihat-harus-menyertakan-dalil.html-tidak harus] mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.


Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[ijtihad]]iyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[ijtihad]]iyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Revisi per 30 Juli 2023 10.10

Fatwa (Arab: فتوى‎, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.

Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.

Referensi

  • Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta

Pranala luar