Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Baris 90: | Baris 90: | ||
!Kelompok I |
!Kelompok I |
||
| |
| |
||
* Kementerian Dalam Negeri |
* [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] |
||
* Kementerian Luar Negeri |
* [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]] |
||
* Kementerian Pertahanan |
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]] |
||
| — |
| — |
||
| — |
| — |
||
Baris 100: | Baris 100: | ||
!Kelompok II |
!Kelompok II |
||
| |
| |
||
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
* [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] |
||
* Kementerian Komunikasi dan Informatika |
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang |
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]] |
||
* Kementerian Keuangan |
* [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] |
||
* Kementerian Perdagangan |
* [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] |
||
* Kementerian Perindustrian |
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]] |
||
* Kementerian Pertanian |
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]] |
||
* [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]] |
|||
* Kementerian Tenaga Kerja |
|||
| |
| |
||
* Kementerian Agama |
* [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]] |
||
* Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
* [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]] |
||
* Kementerian Kesehatan |
* [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]] |
||
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] |
||
* Kementerian Sosial |
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] |
||
* Kementerian Kelautan dan Perikanan |
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]] |
||
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
* [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]] |
||
* Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] |
||
* Kementerian Perhubungan |
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] |
||
| — |
| — |
||
|- |
|- |
||
!Kelompok III |
!Kelompok III |
||
| |
| |
||
* Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
* [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]] |
||
* Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
* [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] |
||
* Kementerian Pemuda dan Olahraga |
* [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Investasi |
* [[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]] |
||
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] |
||
| |
| |
||
* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]] |
||
* Kementerian Sekretariat Negara |
* [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]] |
||
|} |
|} |
||
Baris 143: | Baris 143: | ||
{{main|Organisasi kementerian negara Indonesia}} |
{{main|Organisasi kementerian negara Indonesia}} |
||
{{lihatpula|Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia}} |
{{lihatpula|Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia}} |
||
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah |
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut: |
||
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945: |
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945: |
||
** unsur pemimpin: [[Menteri]]; |
** unsur pemimpin: [[Menteri]]; |
||
Baris 163: | Baris 163: | ||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
⚫ | Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref> |
||
⚫ | |||
⚫ | Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. |
||
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan [[Sejarah Indonesia (1950–1959)|Demokrasi Parlementer]], empat partai politik, yakni [[Partai Nasional Indonesia]], [[Masyumi]], [[Nahdlatul Ulama]], dan [[Partai Sosialis Indonesia]], saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, [[Partai Komunis Indonesia]] menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia. |
|||
Pada masa [[Orde Baru]] ([[Kabinet Pembangunan I]] hingga [[Kabinet Pembangunan VII|VII]]), hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] (Golkar). Sementara itu, pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, [[Partai Kebangkitan Bangsa]], [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], dan [[Partai Demokrat]], merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara. |
|||
{| class="wikitable" style="float:right;margin:0 0 0.5em 1em;font-size:90%" |
|||
!colspan="3" style="background:#DCDCDC;" | Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945–1970)<ref name=Young/> |
|||
|- |
|||
! Etnis |
|||
! Jumlah |
|||
! % |
|||
|----- |
|||
| [[Suku Jawa|Jawa]] || align="center" | 392 || align="center" | 60,8 |
|||
|----- |
|||
| [[Suku Minangkabau|Minangkabau]] || align="center" | 90 || align="center" | 14,0 |
|||
|----- |
|||
| [[Suku Sunda|Sunda]] || align="center" | 84 || align="center" | 13,0 |
|||
|----- |
|||
| [[Suku Minahasa|Minahasa]] || align="center" | 25 || align="center" | 3,9 |
|||
|----- |
|||
| [[Maluku]] || align="center" | 20 || align="center" | 3,1 |
|||
|----- |
|||
| [[Suku Batak|Batak]] || align="center" | 16 || align="center" | 2,5 |
|||
|----- |
|||
| Lain-lain || align="center" | 18 || align="center" | 2,8 |
|||
|} |
|||
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, komposisi menteri pada periode 1945–1970 didominasi oleh [[Suku Jawa]], yang kemudian diikuti oleh [[Suku Minangkabau]] dan [[Suku Sunda]]. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni [[Suku Minahasa|Minahasa]] dan [[Maluku]], juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.<ref name=Young>{{Cite book|last=Young|first=Crawford|date=1976|url=https://www.worldcat.org/oclc/1601838|title=The politics of cultural pluralism|location=Madison|publisher=University of Wisconsin Press|isbn=0-299-06740-8|oclc=1601838}}</ref> |
|||
⚫ | |||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 3 Agustus 2023 16.45
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Landasan hukum
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Pembentukan kementerian
Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
Jenis urusan | Bidang urusan | Kelompok kementerian |
---|---|---|
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 | Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[1] | Kementerian kelompok I |
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 | Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[2] | Kementerian kelompok II |
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah | Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[3] | Kementerian kelompok III |
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[4] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[5] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[6] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[7]
Pengubahan dan pembubaran kementerian
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[8][9] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.[10][11]
Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.
- Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Investasi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
- Kementerian koordinator (Kemenko), terdiri atas:
Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.
Kelompok | Koordinasi oleh kementerian koordinator | ||||
---|---|---|---|---|---|
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | Di luar koordinasi kementerian koordinator | |
Kelompok I | — | — | — | — | |
Kelompok II | — | ||||
Kelompok III |
Susunan organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
- unsur pemimpin: Menteri;
- unsur pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal;
- unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
- unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
- unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Pemimpin: Menteri;
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian;
- Pelaksana: Deputi;
- Pengawas: Inspektorat; dan
- Kementerian koordinator:
- Pemimpin: Menteri koordinator;
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Pelaksana: Deputi; dan
- Pengawas: Inspektorat
Sejarah
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[12][13][14]
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.
Lihat pula
Referensi
- ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
- ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
- ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
- ^ UU 39/2008, Pasal 13.
- ^ UU 39/2008, Pasal 14.
- ^ UU 39/2008, Pasal 16.
- ^ UU 39/2008, Pasal 15.
- ^ UU 39/2008, Pasal 17.
- ^ UU 39/2008, Pasal 20.
- ^ UU 39/2008, Pasal 19.
- ^ UU 39/2008, Pasal 21.
- ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
- ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06.
- ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
Pranala luar
- Pemerintah Indonesia (2008), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-12-24, diakses tanggal 2021-04-14
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)
- Pemerintah Indonesia (2021), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)