Patrialis Akbar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
ZulkfiKarim (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 43: | Baris 43: | ||
}} |
}} |
||
[[Doktor|Dr.]] |
[[Doktor|Dr.]] [[Haji|H]]. '''Patrialis Akbar''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]] ({{lahirmati|[[Kota Padang|Padang]], [[Sumatera Barat]]|31|10|1958}}) adalah seorang [[advokat]] dan [[politikus]] yang pernah menjabat sebagai [[Hakim Konstitusi]] Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/59012-patrialis_akbar_kembali_jadi_advokat Patrialis Akbar Kembali Jadi Advokat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091003042457/http://politik.vivanews.com/news/read/59012-patrialis_akbar_kembali_jadi_advokat |date=2009-10-03 }}, diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari [[Partai Amanat Nasional]].<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/3706-h__patrialis_akbar__sh_ Patrialis Akbar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100720050215/http://politik.vivanews.com/news/read/3706-h__patrialis_akbar__sh_ |date=2010-07-20 }}, diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] dan kemudian sebagai [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] (2009–2011).<ref name=MK/><ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/10/18/20313963/Inilah.Susunan.Kabinet.Hasil.Reshuffle Artikel: "Inilah Susunan Kabinet hasil Reshuffle", di Kompas.com]</ref>. |
||
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/10124921/patrialis-akbar-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-8-tahun-penjara], Kompas, 12 September 2017, diakses 10 September 2018.</ref> Pada tanggal 6 September 2022, Patrialis Akbar bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).<ref>{{Cite web|date=2022-09-10|title=5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas|url=https://radarbabel.com/september-ceria-5-dari-23-napi-koruptor-terkenal-bebas|website=radarbabel.com|language=id|access-date=2022-09-10}}</ref> |
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/10124921/patrialis-akbar-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-8-tahun-penjara], Kompas, 12 September 2017, diakses 10 September 2018.</ref> Pada tanggal 6 September 2022, Patrialis Akbar bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).<ref>{{Cite web|date=2022-09-10|title=5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas|url=https://radarbabel.com/september-ceria-5-dari-23-napi-koruptor-terkenal-bebas|website=radarbabel.com|language=id|access-date=2022-09-10}}</ref> |
Revisi per 22 April 2024 06.32
Patrialis Akbar | |
---|---|
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Masa jabatan 13 Agustus 2013 – 27 Januari 2017 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-28 | |
Masa jabatan 22 Oktober 2009 – 19 Oktober 2011 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2009 | |
Daerah pemilihan | Sumatera Barat (1999—2004) Sumatera Barat I (2004—2009) |
Informasi pribadi | |
Lahir | 31 Oktober 1958 Padang, Sumatera Barat, Indonesia |
Partai politik | Partai Amanat Nasional (1999—2013) |
Suami/istri | Sufriyeni |
Anak | 5 |
Almamater | |
Profesi | |
Sunting kotak info • L • B |
Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. (lahir 31 Oktober 1958) adalah seorang advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.[1] Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari Partai Amanat Nasional.[2] Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2011).[3][4].
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.[5] Pada tanggal 6 September 2022, Patrialis Akbar bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).[6]
Riwayat hidup
Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar disana. Salah seorang dosen pembimbing skripsinya menawarkannya untuk menjadi staf pengajar maka iapun menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.[3]
Pendidikan
Pendidikan yang telah ditempuh olehnya:[3]
- Sekolah Dasar Muhammadiyah, Padang (1971)
- SMP Negeri 2 Padang, (1974)
- Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1975)
- Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1977)
- Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang (1977)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (1983)
- S2 Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2010)
- S3 Doktor (Hukum) Universitas Padjadjaran, Bandung (2012)
Karier
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.[7]
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945. Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.[3]
Beberapa jabatan yang pernah dijabat olehnya:[3]
- Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (1989 – 1992)
- Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
- Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
- Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD NKRI Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
- Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
- Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
- Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 2013)
- Hakim Konstitusi (2013-2017).
Rujukan
- ^ Patrialis Akbar Kembali Jadi Advokat Diarsipkan 2009-10-03 di Wayback Machine., diakses pada 18 Oktober 2009
- ^ Patrialis Akbar Diarsipkan 2010-07-20 di Wayback Machine., diakses pada 18 Oktober 2009
- ^ a b c d e "Profil Hakim Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". Diakses tanggal 26 June 2016.
- ^ Artikel: "Inilah Susunan Kabinet hasil Reshuffle", di Kompas.com
- ^ [1], Kompas, 12 September 2017, diakses 10 September 2018.
- ^ "5 Dari 23 Napi Koruptor Terkenal Bebas". radarbabel.com. 2022-09-10. Diakses tanggal 2022-09-10.
- ^ Burhani, Ruslan, ed. (20 October 2009). "Patrialis Akbar dari Sopir ke Anggota Kabinet?". ANTARA News. Diakses tanggal 26 June 2016.
Pranala luar
- Profil Diarsipkan 2010-07-20 di Wayback Machine.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Mohammad Andi Mattalatta |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2009–2011 |
Diteruskan oleh: Amir Syamsuddin |
- Orang hidup berusia 66
- Kelahiran 1958
- Tokoh hukum Indonesia
- Dosen Indonesia
- Pengajar hukum Indonesia
- Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Alumni Universitas Padjadjaran
- Alumni Universitas Gadjah Mada
- Alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Tokoh Sumatera Barat
- Tokoh dari Padang
- Tokoh Muhammadiyah
- Politikus Indonesia
- Politikus Minangkabau
- Politikus Partai Amanat Nasional
- Menteri Indonesia
- Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
- Anggota DPR RI 1999–2004
- Anggota DPR RI 2004–2009
- Koruptor Indonesia
- Koruptor Indonesia tahun 2017