Narapidana: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
[[Berkas:Convicts at Botany Bay.jpg|jmpl|Para narapidana di [[Botany Bay]], [[New South Wales]], 1789]] |
[[Berkas:Convicts at Botany Bay.jpg|jmpl|Para narapidana di [[Botany Bay]], [[New South Wales]], 1789]] |
||
[[Berkas:Prisoners and gendarms on the road to Siberia (Geoffroy, 1845).JPG|jmpl|Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju [[Siberia]], 1845]] |
[[Berkas:Prisoners and gendarms on the road to Siberia (Geoffroy, 1845).JPG|jmpl|Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju [[Siberia]], 1845]] |
||
⚫ | '''Narapidana''', '''terpidana''', '''tahanan''', '''terhukum''', '''tawanan''', atau '''benduan''' adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan [[pengadilan]] yang telah memperoleh [[hukum]] tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/</ref>. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di [[penjara]] [[Polri]] atau di Pengadilan.<ref>{{cite web |url=http://www.merriam-webster.com/dictionary/prisoner |title=Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary |publisher=Merriam-webster.com |access-date=2012-04-19|language=en}}</ref> |
||
⚫ | '''Narapidana''', '''terpidana''', '''tahanan''', '''terhukum''', atau '''benduan''' adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan [[pengadilan]] yang telah memperoleh [[hukum]] tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP<ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/</ref>. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di [[penjara]] [[Polri]] atau di Pengadilan.<ref>{{cite web |url=http://www.merriam-webster.com/dictionary/prisoner |title=Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary |publisher=Merriam-webster.com |access-date=2012-04-19|language=en}}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 18 Agustus 2024 15.06
Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, tawanan, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP[1]. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di penjara Polri atau di Pengadilan.[2]
Referensi
- ^ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
- ^ "Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary" (dalam bahasa Inggris). Merriam-webster.com. Diakses tanggal 2012-04-19.
Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki media mengenai convicts.
Lihat convict di Wiktionary, kamus gratis.