Lompat ke isi

Prasasti Sukabumi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
k sunting sedikit
Naval Scene (bicara | kontrib)
k sunting sedikit
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan|tata bahasa masih kacau}}
{{rapikan|tata bahasa masih kacau}}
'''Prasasti Sukabumi''', [[prasasti]] pada [[batu]], ditemukan di perkebunan Sukabumi, kecamatan [[Pare, Kediri|Pare]], [[Kabupaten Kediri|Kediri]], [[Jawa Timur]]. Tulisannya terdapat pada kedua belah sisinya dengan aksara dan bahasa [[Jawa Kuna]]. Di mata ahli epigrafi lebih dikenal sebagai [[prasasti]] Harinjing. Merupakan tiga buah piagam mengenai hal yang sama.
'''Prasasti Sukabumi''', [[prasasti]] pada [[batu]], ditemukan di perkebunan Sukabumi, kecamatan [[Pare, Kediri|Pare]], [[Kabupaten Kediri|Kediri]], [[Jawa Timur]]. Prasasti ini menurut sebutan ahli epigrafi lebih dikenal dengan nama '''Prasasti Harinjing'''. Tulisan yang terdapat pada kedua belah sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa [[Jawa Kuna]]. Prasasti ini terdiri dari tiga buah piagam yang mengenai hal yang sama.


Bagian depan disebut ''Prasasti Harinjing A''. Isinya menyebutkan pada 11 ''Suklapaksa'' bulan ''Caitra'' tahun 726 Saka atau 25 Maret 804 Masehi, para pendeta di daerah Culangi memperoleh hak ''sima'' (tanah yang dilindungi) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.
Bagian depan disebut ''Prasasti Harinjing A''. Isinya menyebutkan pada 11 ''Suklapaksa'' bulan ''Caitra'' tahun 726 Saka atau 25 Maret 804 Masehi, para pendeta di daerah Culangi memperoleh hak ''sima'' (tanah yang dilindungi) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.


Bagian belakang, ''Prasasti Harinjing B'', baris 1-23 menyebutkan bahwa [[Dyah Tulodhong|Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong]] pada 15 ''Suklapaksa'' bulan ''Asuji'' tahun 843 Saka atau 19 September 921 Masehi, mengakui hak-hak para pendeta di Culangi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing.
Bagian belakang, ''Prasasti Harinjing B'', baris 1-23 menyebutkan bahwa [[Dyah Tulodhong|Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong]] pada 15 ''Suklapaksa'' bulan ''Asuji'' tahun 843 Saka atau 19 September 921 Masehi, mengakui hak-hak para pendeta di Culangi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing.


Mulai baris selanjutnya, disebut ''Prasasti Harinjing C'', menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1 ''Suklapaksa'' bulan ''Caitra'' tahun 849 Saka atau 7 Maret 927 Masehi.
Mulai baris selanjutnya, disebut ''Prasasti Harinjing C'', menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1 ''Suklapaksa'' bulan ''Caitra'' tahun 849 Saka atau 7 Maret 927 Masehi.

Revisi per 25 Maret 2010 03.15

Prasasti Sukabumi, prasasti pada batu, ditemukan di perkebunan Sukabumi, kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur. Prasasti ini menurut sebutan ahli epigrafi lebih dikenal dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua belah sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuna. Prasasti ini terdiri dari tiga buah piagam yang mengenai hal yang sama.

Bagian depan disebut Prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan pada 11 Suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka atau 25 Maret 804 Masehi, para pendeta di daerah Culangi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.

Bagian belakang, Prasasti Harinjing B, baris 1-23 menyebutkan bahwa Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong pada 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka atau 19 September 921 Masehi, mengakui hak-hak para pendeta di Culangi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing.

Mulai baris selanjutnya, disebut Prasasti Harinjing C, menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1 Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka atau 7 Maret 927 Masehi.