Bayi tabung: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.152.201.179 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 111.94.145.179 |
|||
Baris 10: | Baris 10: | ||
* [http://www.halalguide.info/content/view/104/55/ Fatwa MUI tentang Bayi Tabung] |
* [http://www.halalguide.info/content/view/104/55/ Fatwa MUI tentang Bayi Tabung] |
||
* [http://www.morulaivf.com/prosedur.html Proses Bayi Tabung] |
* [http://www.morulaivf.com/prosedur.html Proses Bayi Tabung] |
||
* [http://www.e-kehamilan.com/2012/10/bayi-tabung-dan-inseminasi-buatan.html Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan] |
|||
{{medis-stub}} |
{{medis-stub}} |
||
Revisi per 3 November 2012 18.20
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Teknologi ini dirintis oleh P.C Steptoe dan R.G Edwards pada tahun 1977.