Lompat ke isi

Kontrak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k Suntingan Yarring (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Jagawana
Yarring (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kontrak''' atau [[perjanjian]] adalah kesepakatan antara dua [[orang]] atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
{{rapikan}}
[[Kontrak]] atau “perjanjian” adalah kesepakatan antara dua [[orang]] atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].

'''<u>Syarat kontrak</u>'''


=== Syarat kontrak ===
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:


Baris 11: Baris 9:
# Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum.
# Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum.


'''<u>Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak</u>'''
=== Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak ===

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada [[pengadilan]] yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi [[batal demi hukum]].
Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada [[pengadilan]] yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi [[batal demi hukum]].

Revisi per 5 April 2007 16.03

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.