Kontrak: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Yarring (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Jagawana |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
⚫ | |||
{{rapikan}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia: |
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia: |
||
Baris 11: | Baris 9: | ||
# Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum. |
# Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum. |
||
=== Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak === |
|||
Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada [[pengadilan]] yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi [[batal demi hukum]]. |
Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada [[pengadilan]] yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi [[batal demi hukum]]. |
Revisi per 5 April 2007 16.03
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
- Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak
Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.