Lompat ke isi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 3: Baris 3:
==Kewenangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia==
==Kewenangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia==
Dalam hubungannya dengan konservasi [[lingkungan hidup]], Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk [[ekspor]], re-ekspor, [[impor]], introduksi dari [[laut]], semua spesimen [[tumbuhan]] dan [[satwa]] liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang [[konservasi]] tumbuhan dan satwa liar.
Dalam hubungannya dengan konservasi [[lingkungan hidup]], Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk [[ekspor]], re-ekspor, [[impor]], introduksi dari [[laut]], semua spesimen [[tumbuhan]] dan [[satwa]] liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang [[konservasi]] tumbuhan dan satwa liar.

"ficky fatturrahman"


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 12 April 2007 06.00

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) merupakan lembaga pemerintah non-departemen Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Kewenangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Referensi

Pranala luar