Lompat ke isi

Hukum ruang angkasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JThorneBOT (bicara | kontrib)
→‎Pranala luar: clean up, replaced: [[Category: → [[Kategori:
JThorneBOT (bicara | kontrib)
→‎Pranala luar: clean up, removed: {{Link GA|de}}
Baris 22: Baris 22:


[[Kategori:Hukum luar angkasa| ]]
[[Kategori:Hukum luar angkasa| ]]

{{Link GA|de}}

Revisi per 11 Maret 2015 22.25

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktifitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

  1. ^ inesap.org Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar