Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Pendidikan tinggi |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.) |
Direktur | |
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan | Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. |
Direktur Kelembagaan | Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. (Plt.) |
Direktur Sumber Daya | Dr. Lukman, S.T., M.Hum. |
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr. |
Situs web | |
dikti |
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (disingkat Ditjen Dikti Ristek) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 16 Maret 2024, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
Sejarah
Pada Kabinet Kerja (2014–2019), Ditjen Dikti ditempatkan dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya yaitu Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen Dikti kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktorat Kelembagaan
- Direktorat Sumber Daya
- Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Daftar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatera Utara
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo
Lihat pula
Referensi
- ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12
- ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.