Lompat ke isi

Albertina Ho

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Albertina Ho
S.H., M.H.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Masa jabatan
20 Desember 2019 – petahana
Menjabat bersama Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji
PresidenJoko Widodo
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Masa jabatan
27 September 2019 – 20 Desember 2019
Informasi pribadi
Lahir11 Januari 1960 (umur 64)
Indonesia Dobo, Kepulauan Aru, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada
Universitas Jenderal Soedirman
PekerjaanHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Albertina Ho, S.H., M.H. (lahir 11 Januari 1960) adalah seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.[1] Albertina mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[2] Karena kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapat julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.[3] Pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan[4]

Kehidupan pribadi

Albertina merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.[2] Dari lahir hingga kelas empat SD Ia tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orang tuanya.[2] Mulai kelas lima SD Ia pindah ke Ambon.[2] Saat di Ambon inilah Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.[2] Di ambon Albertina tinggal di rumah saudara dan mulai SMP Ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu.[2] Saat itu Ia banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong.[2] Memasukki masa SMA Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain.[2] Kali ini saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.[2] Sehari-hari Albertina mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00.[2]

Pendidikan

Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon.[2] Ia lulus SD dari SD Ambon pada tahun 1973.[5] Masa SMP Ia tempuh di SMP Katolik Bersubsidi Ambon dan lulus pada tahun 1975.[5] Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.[5] Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial.[2] Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu.[2] Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985.[5] Gelar Magister Hukum Ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.[5]

Karier hakim

Albertina Ho memulai karier hakim ketika ia diterima saat mendaftar CPNS Calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM.[5] Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).[3] Setelah itu kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah hingga akhirnya pada tahun 2005 Ia ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.[3] Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung Albertina ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[3] Di pengadilan inilah Ia banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.[6] Pada bulan September 2011 Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.[7] Pada Februari 2014 Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.[8]

Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.[9]

Referensi

  1. ^ Ellyana Mayasari (2012). "Albertina Ho". profil.merdeka.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m Swita (2011). "Albertina Ho, Kiprah Mantan Penjaga Warung Kopi (1)". tabloidnova.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-06. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  3. ^ a b c d Kabari1003 (2012). "Albertina Ho Hakim Andal Anak Desa Dobo yang Bersahaja". kabarinews.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  4. ^ "Rotasi Di MA Dari Albertina Ho Parlas Nababan Hingga Pengadil Angie". news.detik.com. 21 Apr 2016. Diakses tanggal 25 Sept 2016. 
  5. ^ a b c d e f RAKA DENNY (2011). "Albertina Ho: Betah Melajang, ke Kantor Pilih Naik Angkot". cendrawasihpos.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-07. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  6. ^ redaksi (2013). "http://www.yapthiamhien.org/index.php?find=news_detail&id=30". yapthiamhien.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-06. Diakses tanggal 7 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  7. ^ Antara (2011). "MA: Albertina Dimutasi untuk Menguji Kemampuan Kepemimpinan". id.berita.yahoo.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014. 
  8. ^ "Albertina Ho Resmi Jadi Wakil Ketua PN Palembang". Diakses tanggal 2016-09-24. 
  9. ^ Andi Saputra (2016). "Rotasi di MA, Dari Albertina Ho, Parlas Nababan hingga Pengadil Angie". detiknews. Diakses tanggal 2016-09-24.