Lompat ke isi

Marbun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Desember 2022 08.54 oleh Fazoffic (bicara | kontrib)

Marbun (surat Batak: ᯔᯒ᯲ᯅᯉᯮ᯲) adalah salah satu marga (nama keluarga) dalam suku bangsa Batak dan masuk dalam rumpun marga-marga keturunan Naipospos.

Berkas:Tugu Toga Marbun.jpg
Tugu Toga Marbun dan Bagas Parsadaan Marbun di Parmonangan, Bakara, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Nama marga ini diambil dari seseorang yang bernama Marbun yang merupakan putera bungsu dari lima bersaudara keturunan Naipospos dan satu-satunya putera yang dilahirkan oleh istri kedua boru Pasaribu.

Rumpun Keturunan Naipospos

Dalam silsilah Batak, marga Marbun masuk dalam rumpun keturunan Raja Naipospos. Marbun masuk dalam rumpun marga-marga keturunan Raja Naipospos bersama dengan marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang.

Berikut ini bagan silsilah keturunan Naipospos sesuai dengan penuturan para tetua dan tokoh adat keturunan Naipospos di Dolok Imun, Hutaraja, sebagai sentral Naipospos.[1]

 
 
 
 
 
 
 
 
Raja
Naipospos

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sibagariang
 
Hutauruk
 
Simanungkalit
 
Situmeang
 
Marbun
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Lumban Batu
 
Banjar Nahor
 
Lumban Gaol
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Kisah Marbun dan Keturunannya

Sejarah Marbun

Dolok Imun, Huta Raja - Naipospos

Marbun merupakan nenek moyang pertama pewaris marga Marbun. Marbun sendiri adalah putera bungsu dari lima bersaudara keturunan si Raja Naipospos dan satu-satunya putera yang dilahirkan oleh istri kedua boru Pasaribu. Apabila diurutkan dari segi urutan waktu kelahiran para putera si Raja Naipospos, yang pertama lahir adalah Donda Hopol (Sibagariang) dari istri pertama, lalu Marbun lahir dari istri kedua, selanjutnya tiga putera lagi lahir dari istri pertama yakni Donda Ujung (Hutauruk), Ujung Tinumpak (Simanungkalit), dan terakhir lahir adalah Jamita Mangaraja (Situmeang). Namun, tradisi di kebanyakan daerah di Tanah Batak, selalu mengurutkan keturunan dari istri pertama lalu istri kedua dalam penulisan silsilah (tarombo) apabila seseorang memiliki keturunan dari beberapa istri. Maka dengan tradisi ini, Marbun menjadi yang bungsu dalam penulisan silsilah Naipospos karena terlahir dari istri kedua.[2]

Secara historis yang diakui secara umum oleh keturunan Naipospos bahwa Dolok Imun - Huta Raja merupakan perkampungan pertama yang dibuka oleh si Raja Naipospos. Putera-puteri Raja Naipospos termasuk Marbun diyakini lahir dan dibesarkan di Dolok Imun. Saat ini, secara administrasi Dolok Imun masuk dalam wilayah Kecamatan Sipoholon dan sebagian lagi wilayah Kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Pagaran di Kabupaten Tapanuli Utara.

Sepeninggal si Raja Naipospos, para putera si Raja Naipospos mulai tersebar dari Dolok Imun. Dilatarbelakangi kekurangharmonisan antara keturunan istri pertama dan istri kedua, maka Marbun pergi meninggalkan Dolok Imun bersama ibundanya boru Pasaribu dan seorang saudara perempuannya dengan serta membawa warisan dari si Raja Naipospos berupa gong (ogung) bernama jeret. Konon, hanya Marbun dan seorang saudara perempuan lah keturunan si Raja Naipospos dari istri kedua. Dalam perjalanan, saudara perempuan Marbun menikah dengan keturunan marga Silaban ketika mereka singgah sementara waktu di Silaban Rura, Pansur Natolu.[3]

Marbun membuka perkampungan pertama dan menetap di Parmonangan, Bakara. Saat ini, secara administrasi Parmonangan, Bakara adalah nama desa di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.[4]

Keturunan Marbun

Marbun memiliki satu istri boru Pasaribu yang melahirkan tiga orang putera, yakni:

  1. Lumban Batu
  2. Banjar Nahor
  3. Lumban Gaol

Dalam catatan sejarah, hingga kini nama asli tiga orang putera Marbun kurang dapat diketahui pasti, karena penyebutan lumban dan banjar pada nama manusia sebenarnya adalah penyebutan lain nama perkampungan tradisional masyarakat Batak dahulu kala. Istilah huta, lumban, banjar, dan sosor merupakan tingkatan perkampungan dalam sistem sosial masyarakat Batak sebagaimana kelurahan, desa, maupun dusun pada zaman sekarang.[5]

Pada awal perkembangannya, seluruh keturunan Marbun memakai marga Marbun. Kurang dapat diketahui terjadi pada generasi keberapa, namun setelah terjadi perkawinan (tompas bongbong) antar tiga bagian besar keturunan Marbun, maka nama tiga orang putera Marbun dimargakan, yakni menjadi marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol. Pada praktiknya, seorang yang memakai marga Marbun tentu dapat memastikan posisi keturunan Marbun yang mana pada salah satu dari tiga nama putera Marbun, antara Marbun Lumbanbatu, Marbun Banjarnahor, atau Marbun Lumbangaol.[6]

Kini dalam perkumpulan marga-marga keturunan Marbun, disarankan kembali untuk tidak saling kawin antara marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dengan Lumbangaol, agar tetap merasa satu ikatan saudara. Hal yang sama juga disarankan dengan marga-marga keturunan Naipospos lainnya.[7]

Hubungan dengan Marga Lain

Ada kalanya antar marga Batak membentuk sebuah perjanjian ikatan khusus yang wajib diajarkan dan dipegang teguh oleh keturunannya dari generasi ke generasi. Perjanjian ikatan khusus ini disebut padan. Berikut ini hubungan Marbun dengan marga lain dalam sebuah perjanjian ikatan khusus.

Toga Sipoholon

Bagan stratifikasi tutur sapa antar marga keturunan Naipospos

Sebagai sama-sama keturunan Raja Naipospos, pada dasarnya marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol adalah satu ikatan darah persaudaraan dengan marga-marga Naipospos lainnya. Dalam perjalanan sejarah, antara keturunan Naipospos dari istri pertama dan kedua membentuk sebuah ikatan perjanjian khusus untuk mengatasi berbagai persoalan pada masa itu, termasuk persoalan posisi urutan yang sulung hingga bungsu. Beberapa kalangan kurang terima Marbun menjadi yang bungsu meskipun dilahirkan oleh istri kedua karena berdasarkan urutan kelahiran yang paling akhir lahir adalah Jamita Mangaraja (Situmeang) dari istri pertama.[8]

Mengatasi persoalan tersebut, para tetua Naipospos sepakat membentuk sebuah ikatan perjanjian khusus yang dikenal dengan istilah padan. Marga Hutauruk dengan marga Lumbanbatu menjadi sama tingkatannya satu level memiliki satu ikatan perjanjian khusus, marga Banjarnahor dengan marga Simanungkalit, dan marga Lumbangaol dengan marga Situmeang. Dalam perjanjian ini, masing-masing keturunan marga pasangan satu ikatan perjanjian tidak boleh saling kawin, yang bertamu menjadi adik dan tuan rumah menjadi abang.[9]

Maka pada praktiknya, marga Banjarnahor wajib memanggil abang kepada Hutauruk, karena Lumbanbatu menjadi selevel dengan Hutauruk. Contoh lain, apabila marga Lumbangaol bertamu ke rumah marga Situmeang, maka marga Lumbangaol wajib memanggil marga Situmeang sebagai abang, demikian pula sebaliknya. Dengan perjanjian ini pula, marga Lumbangaol dan Situmeang otomatis sama-sama menjadi adik bungsu dalam tingkat sapaan antar marga-marga keturunan Naipospos. Khusus marga Sibagariang, hingga kini tidak dikaitkan perjanjian dengan salah satu marga keturunan Marbun untuk menguatkan posisinya sebagai yang sulung yang pertama lahir di antara seluruh putera keturunan Raja Naipospos.[10]

Dari padan ini lahir istilah dua toga dalam keturunan Naipospos yakni Toga Sipoholon dan Toga Marbun. Dalam bahasa Batak, toga dapat diartikan sebagai kumpulan marga-marga. Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol sebagai keturunan Marbun disebut Toga Marbun, sedangkan Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang disebut Toga Sipoholon karena berdomisili di Sipoholon. Namun, pada perkembangan kini Toga Sipoholon dan Toga Marbun sering dikaitkan dengan penamaan putera Raja Naipospos yang sering menjadi kontroversial di kalangan keturunan Naipospos.[11]

Sihotang

Sihotang adalah putera kedua si Raja Oloan. Berdasarkan penuturan para tetua marga Marbun maupun Sihotang, disebutkan bahwa marga Marbun dan Sihotang memiliki sebuah ikatan perjanjian khusus (padan) tidak boleh saling kawin. Perlu penelusuran lebih lanjut, pada generasi keberapa terjadi ikatan perjanjian ini. Namun, hingga kini, perjanjian ini tetap dipegang teguh bahwa keturunan Marbun dan Sihotang menjadi saudara (dongan padan) yang antar keturunannya tidak boleh saling kawin. Bahkan pada perkembangannya kini, marga-marga Naipospos lainnya juga menganggap Sihotang menjadi saudara.[12]

Pendapat Lain

Dalam beberapa literatur yang beredar dan yang diyakini sebagian keturunan Marbun, menyebutkan bahwa Raja Naipospos memiliki dua orang putera yang dilahirkan oleh dua istri. Istri kedua lebih dahulu melahirkan satu orang putera yang diberi nama Marbun. Kemudian istri pertama melahirkan satu orang putera dan diberi nama Sipoholon atau Martuasame. Bagi keturunan Marbun yang meyakini pendapat ini, sering berbeda pendapat mengenai siapa yang sulung dan bungsu antara Marbun atau Sipoholon. Sebagian meyakini Sipoholon (Martuasame) adalah yang sulung karena dilahirkan istri pertama, sedangkan yang lain mengatakan Marbun adalah yang sulung karena yang pertama kali lahir adalah Marbun daripada Sipoholon.[13]

Di lain pihak, para tetua Naipospos yang tinggal di Dolok Imun dan Hutaraja termasuk yang ada di Sipoholon, tidak menyetujui nama Sipoholon atau pun nama Martuasame sebagai salah satu putera Raja Naipospos.[14]

Para tetua Naipospos di Dolok Imun meyakini bahwa Raja Naipospos memiliki lima orang putera dan bukan dua orang putera. Tidak adanya penyebutan marga Sipoholon maupun marga Martuasame seperti marga Marbun menjadi salah satu alasan utama para tetua Naipospos di Sipoholon membantah bahwa Raja Naipospos memiliki dua orang putera. Bagi para tetua tersebut, Sipoholon hanyalah nama daerah dan Martuasame adalah julukan atau gelar lain Raja Naipospos.[15]

Referensi

Referensi Tarombo Naipospos
  1. ^ "Si Raja Naipospos". BUKU SAKU MARGA BATAK, tulisan Doangsa P. L. Situmeang tahun 2009. 
  2. ^ "TAROMBO NAIPOSPOS". Kisah Raja Naipospos dan Keturunannya, tulisan Ricardo Parulian Sibagariang. 
  3. ^ "Tarombo dohot Turiturian ni si Raja Naipospos" (PDF). buku tulisan Haran Sibagariang pada tahun 1953, mantan Kepala Negeri Hutaraja (dalam bahasa Batak). 
  4. ^ "Sejarah Marbun". Toga Marbun Kota Batam. 
  5. ^ "Huta, Lumban, Sosor, dan Huta Pagaran". tulisan Haposan Bakara. 
  6. ^ "Marsumbang, Bongbong dan Tompas Bongbong, Perkawinan Melanggar Hukum Marga Batak". Team Tobatabo. 
  7. ^ "Parsadaan Toga Marbun Indonesia". 
  8. ^ "Naipospos". HUTAURUK BONA, tulisan Doangsa P. L. Situmeang. 
  9. ^ "Mampukah Keturunan Naipospos Bertutursapa?". HUTAURUK BONA, tulisan Maridup Hutauruk. 
  10. ^ "BUKTI-BUKTI HAK SULUNG SIBAGARIANG". Donda Hopol (Sibagariang) adalah putera sulung (siangkangan ni) Raja Naipospos, tulisan Ricardo Parulian Sibagariang. 
  11. ^ "Apa Benar Naipospos Menurunkan 7 Marga?". HUTAURUK BONA, tulisan Maridup Hutauruk. 
  12. ^ "Awal Mula Marga Sihotang "Marpadan" Dengan Marga Marbun". oleh Duta Medan. 
  13. ^ "SILSILAH NAIPOSPOS : Pomparan ni Raja Lumban Gaol". lumbangaol.org. 
  14. ^ "Toga Sipoholon bukanlah putera Naipospos". tulisan Ricardo Parulian Sibagariang. 
  15. ^ "Sombaon Same". HUTAURUK BONA, tulisan Leopold Parulian Sibagariang.