Lompat ke isi

Insiden Zakat Pasuruan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Desember 2022 18.22 oleh Illchy (bicara | kontrib)
Lokasi Tempat Terjadinya Insiden Pasuruan
Ribuan warga miskin berdesak-desakan saat antri pemberian zakat di Pasuruan pada tanggal 15 September 2008 yang menyebabkan 21 orang tewas.

Senin, 15 September 2008, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadan, untuk kesekian kalinya Haji Syaikhon dan keluarganya menyelenggarakan pembagian zakat yang sebelumnya diumumkan lewat radio. Acara pembagian zakat sebenarnya dimulai sekitar jam 10 pagi, namun sejak jam 6 pagi para wanita yang terdiri dari remaja hingga manula sudah berada di depan tempat penyelenggaraan pembagian zakat. Dan tepat jam 10 pagi pembagian zakat dimulai. Walau ribuan orang berdesak-desakan, tidak ada pengamanan yang memadai dari panitia zakatnya sendiri. Apalagi penjagaan dari aparat kepolisian. Kericuhan pun terjadi. Ribuan orang berdesak-desakan merangsek menuju gerbang pintu untuk menjadi yang terdepan mendaptkan uang zakat sebesar Rp30.000,00.

Kemudian pembagian zakat dihentikan karena ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Banyak wanita-wanita yang pingsan akibat kesulitan bernapas. Dan yang lebih tragis, ada yang sampai tewas karena terinjak-injak dan kekurangan oksigen. Korban tewas mencapai 21 orang. Beberapa saat kemudian polisi datang dan terkejut atas apa yang baru saja terjadi. Kemudian 21 korban tewas itu dan belasan korban pingsan dibawa ke RSUD R. R. Sudarsono Kota Pasuruan.

Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga Haji Syaikhon dibawa ke Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, H. Ahmad Farouk yang juga anak dari Haji Syaikhon ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 September 2008 atas Insiden Pasuruan yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi pemerintahan dan sosial seperti dari pihak RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu keluarga Haji Syaikhon juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa cara pemberian zakat ala Haji Syaikhon atau dinamakan Zakat Saikon haram hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.

Referensi