Bintang Sakti
Bintang Sakti, adalah tanda kehormatan yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang menunjukkan sifat-sifat keberanian dan kepahlawanan.
Penghargaan ini diberikan kepada setiap individu prajurit TNI yang melakukan suatu tindakan yang sangat luar biasa dengan melampaui panggilan tugas negara dan menunjukan sifat-sifat kepahlawanan dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya sehingga memberikan sumbangsih kepada negara dan bangsa. Penghargaan ini dapat pula diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota TNI yang menjalankan tugas militer dan memenuhi ketentuan.
Bintang Sakti berbentuk bintang bersudut tujuh dibuat dari logam berwarna perak dengan tulisan MAHAWIRA dan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
Para penerima Bintang Sakti antara lain Mayor LB Moerdani, Mayor Untung, Awak Kapal KRI Tjandrasa, Praka Djamadi.
Pemberian Bintang Sakti diatur dalam UU no.65 tahun 1958 bersama-sama dengan aturan pemberian Bintang Dharma. Disebutkan di dalam UU bahwa Bintang Sakti setingkat lebih tinggi daripada Bintang Dharma dan dapat diberikan berkali-kali untuk kepahlawanan yang berbeda.
Pranala luar
- (Indonesia) Bintang Sakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- (Indonesia) Undang-Undang no.65 tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma