Operasi tangkap tangan
Operasi tangkap tangan (OTT) adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan. Operasi tangkap tangan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia yang melibatkan "bermain peran" sebagai rekan pelaku kejahatan atau calon korban yang mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku. Jurnalis media massa dapat membantu operasi tangkap tangan dalam hal perekaman gambar dan penyiaran guna mengekspos tindakan pidana pelaku.[1]
Operasi tangkap tangan merupakan hal yang umum di berbagai negara, kecuali Swedia dan Prancis.[2] Di Filipina terdapat batasan bahwa aparat penegak hukum dilarang bermain peran sebagai penjual narkoba dalam menangkap pembeli narkoba.[3]
Contoh
[sunting | sunting sumber]Contoh metode operasi tangkap tangan diantaranya:
- Menawarkan tiket penerbangan dan wisata olahraga gratis untuk membuat buronan keluar dari persembunyiannya.[4]
- Mengoperasikan mobil umpan untuk menangkap pencuri mobil.
- Menjadi pengguna gawai atau merilis gawai yang kelihatannya tidak aman untuk memancing peretas (hacker).
- Mengatur seseorang di bawah umur untuk meminta orang dewasa membeli minuman beralkohol atau rokok untuknya.[5]
- Memberikan senjata atau bahan peledak palsu maupun sungguhan kepada seseorang yang dicurigai sebagai teroris.
- Bermain peran sebagai:
- seseorang yang sedang mencari narkoba, konten pornografi anak, atau barang ilegal lainnya untuk menangkap penyedia barang, atau bahkan untuk menangkap konsumen lainnya.
- seorang anak di ruang chat untuk mengidentifikasi calon predator anak.
- konsumen prostitusi ilegal
- pembunuh bayaran
- penonton acara maupun peserta judi tanding ilegal seperti sabung ayam dan adu anjing
- kru film dokumenter[4]
Operasi tangkap tangan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]OTT terkenal digunakan dalam istilah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam definisi komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi[6] Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.[7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Greenslade, Roy (2 June 2013). "Journalism: to sting or not to sting?" – via www.theguardian.com.
- ^ [1] Swedish Supreme Court, verdict B 5039-06.
- ^ Luna, Franco (25 February 2021). "PDEA and PNP scrap 'miss encounter tag on Commonwealth shootout, will wait for probe findings". The Philippine Star. Diakses tanggal 25 February 2021.
- ^ a b Antonia Noori Farzan (11 Jun 2021). "From fake weddings to free flights, elaborate sting operations have ensnared suspects around the world". The Washington Post.
- ^ "Palm Springs, Coachella Valley – Weather, News, Sports: Special Report: Local police crack down on adults buying booze for minors". kesq.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 15, 2009.
- ^ Asyari, 2017, dalam Oktaviyanto dan Abheseka, Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 117-131, e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.473.
- ^ Puteri Hikmawati. 2018. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Jurnal DPR Vol 9, No 1 (2018). dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998