Lompat ke isi

Syarat Wajib Tayang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Maret 2016 15.55 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (tidy up, replaced: ijin → izin)

Syarat Wajib Tayang merupakan dasar yang diberikan oleh Badan Pengembangan Film Nasional (FINAS) untuk yang memberikan izin kepada sebuah Komite Syarat Wajib Tayang untuk mempertimbangkan dan menerima mana-mana film lokal atau film patungan (lokal dan luar negeri) untuk ditayangkan secara wajib di dewan film oleh pihak operator bioskop, mengikuti operasional peraturan Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (Skim Wajib Tayang) 2005 yang berkuatkuasa pada 23 Jun 2005.

Pranala luar