Lompat ke isi

Kedokteran nuklir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Maret 2016 09.12 oleh Agung.karjono (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox interventions | Name = Kedokteran nuklir | Image = | Caption = | ICD10 = {{ICD10PCS|C|C}} | ICD9unlinked = {{ICD9proc|92}} |...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Kedokteran nuklir
Intervensi
ICD-10-PCS[1]
ICD-992
MeSHD009683
Kode OPS-3013-70-3-72, 8-53

Kedokteran nuklir adalah spesialisasi medis yang melibatkan penerapan zat radioaktif dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Pemindaian kedokteran nuklir biasanya dilakukan oleh teknolog kedokteran nuklir. Kedokteran nuklir, dalam arti, adalah "radiologi yang dilakukan dari dalam ke luar" atau "endoradiologi" karena mencatat pancaran radiasi dari dalam tubuh bukannya radiasi yang dihasilkan oleh sumber eksternal seperti sinar-X. Selain itu, Pemindaian kedokteran nuklir berbeda dari radiologi karena penekanannya bukan pada pencitraan anatomi tapi fungsi dan sejenisnya, ini disebut modalitas pencitraan fisiologis. Pemindaian Single Photon Emission Computed Tomography atau SPECT dan Positron Emission Tomography atau PET adalah dua modalitas pencitraan yang paling umum dalam kedokteran nuklir.[1]

Referensi

  1. ^ "Nuclear Medicine". Diakses tanggal 20 August 2015.