Lompat ke isi

Kawasan Berikat Nusantara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) adalah perusahaan pengelola kawasan industri yang berkantor pusat di Cilincing, Jakarta Utara. Saham perusahaan ini dimiliki Pemerintah Republik Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta.

PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) didirikan berdasarkan PP No. 23 Tahun 1986 yang merupakan hasil penggabungan antara PT Bonded Warehouse Indonesia dan PT Sasana Bhanda.

Pada tahun 1990 melalui PP No. 31 tahun 1990 Pemerintah melikuidasi PT. Pusat Perkayuan Marunda (Persero) dan digabungkan dengan PT KBN, Sejak saat itu pemegang saham PT KBN terdiri dari Pemerintah Pusat (88,7%) dan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta (11,3%). Tahun 1994 melalui PP No. 38 tahun 1994 menerima hasil likuidasi PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PKBI) ke dalam PT KBN.[1]

Bisnis Perusahaan

Bisnis PT KBN adalah mengelola kawasan industri baik yang berstatus kawasan berikat (Export Processing Zone) maupun non berikat. Pengertian kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam daerah pabean Indonesia yang merupakan salah satu prasarana penunjang pengembangan ekonomi dengan menggunakan lokasi tersebut untuk meningkatkan industri pengolahan berorientasi ekspor yang mendapat insentif khusus yaitu pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainnya. Fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah kepada investor di KBN bahwa 50% dari hasil produksinya dapat dipasarkan di dalam negeri serta investor asing dapat memiliki saham 100%.[2]

Direksi

Direktur Utama : H.M. Sattar Taba

Direktur Administrasi & Keuangan : Gempa Nursamsu Yasin

Direktur Operasi : Sudiro Agung Dananto[3]

Referensi

  1. ^ "PT. Kawasan Berikat Nusantara". www.kbn.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-04-23. 
  2. ^ "PT. Kawasan Berikat Nusantara". www.kbn.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-04-23. 
  3. ^ "PT. Kawasan Berikat Nusantara". www.kbn.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-04-23.