Lompat ke isi

Surat suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Mei 2008 03.09 oleh SoxBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: da:Stemmeseddel)

Surat suara merupakan sebuah selebaran yang digunakan dalam pemilu. Dalam surat suara tertulis nama partai, calon presiden dan nama wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.