Lompat ke isi

Mahkamah Internasional

Koordinat: 52°05′11.8″N 4°17′43.8″E / 52.086611°N 4.295500°E / 52.086611; 4.295500
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mahkamah Internasional
Cour internationale de justice
Didirikan1945
NegaraInternasional, negara-negara anggota PBB
LokasiDen Haag, Belanda
Koordinat52°05′11.8″N 4°17′43.8″E / 52.086611°N 4.295500°E / 52.086611; 4.295500
Disahkan oleh
Masa jabatan9 tahun
Jumlah hakim15
Situs webwww.icj-cij.org
Presiden
Saat iniAbdulqawi Yusuf
Mulai menjabat6 Februari 2018
Akhir jabatan ketua5 Februari 2021
Wakil Presiden
Saat iniXue Hanqin
Mulai menjabat6 Februari 2018
Akhir jabatan ketua5 Februari 2021

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice, biasa disingkat ICJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Ia beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Mahkamah ini bersidang di Den Haag, Belanda.

Kewenangan

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

  1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Kasus

Pranala luar