Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional | |
---|---|
Cour internationale de justice | |
Didirikan | 1945 |
Negara | Internasional, negara-negara anggota PBB |
Lokasi | Den Haag, Belanda |
Koordinat | 52°05′11.8″N 4°17′43.8″E / 52.086611°N 4.295500°E |
Disahkan oleh | |
Masa jabatan | 9 tahun |
Jumlah hakim | 15 |
Situs web | www.icj-cij.org |
Presiden | |
Saat ini | Abdulqawi Yusuf |
Mulai menjabat | 6 Februari 2018 |
Akhir jabatan ketua | 5 Februari 2021 |
Wakil Presiden | |
Saat ini | Xue Hanqin |
Mulai menjabat | 6 Februari 2018 |
Akhir jabatan ketua | 5 Februari 2021 |
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice, biasa disingkat ICJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Ia beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Mahkamah ini bersidang di Den Haag, Belanda.
Kewenangan
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
- konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
- keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Kasus
Pranala luar
- International Court of Justice, Official site
- ICJ Multimedia Gallery (photos, videos, webstreaming)
- List of cases ruled upon by the ICJ since its creation in 1946
- Peace Palace Library - ICJ Research Guide
- The Statute of the International Court of Justice on the United Nations AVL: summary of the procedural history, list of selected preparatory documents and audiovisual material related to the negotiations and adoption of the Statute.
- Hague Justice Portal: Academic gateway to The Hague organizations concerning international peace, justice and security.