Lompat ke isi

Kode etik guru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Mei 2019 12.48 oleh Endang Setiyaningsih (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pengertian''' Secara etimologis kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode merupakan sekumpulan aturan dan prinsip dan sistematis. Etik artinya azas...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengertian

Secara etimologis kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode merupakan sekumpulan aturan dan prinsip dan sistematis. Etik artinya azas akhlak. Jadi kode etik adalah norma dan azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Secara terminologis kode etik merupakan pola turan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Kode etik guru adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan kode etik guru:

1.      Tujuan umum:

Menjamin guru agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek kegiatan penyelenggraan pendidikan.

2.      Tujuan khusus:

a.     Menanamkan kesadaran pada guru bahwa kode etik merupakan produk anggota profesinya yang berdasarkan falsafah pancasilaa dan UUD 45

b.     Mewujudkan terciptanya guru professional sesuai dengan kompetensinya

c.     Membentuk sikap professional di kalangan tenaga kependidikan maupunmasyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan

d.     Meningkatkan kualitas professional tenaga kepedidikan untuk keperluan pengembangan kode etik itu sendiri.

Poin-poin kode etik guru yang dirumuskan oleh Persatuan Guru Repunlik Indonesia Adalah sebagai berikut:

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

4.      Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar

5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan

6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya

7.      Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

8.      Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian

9.      Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. [1]

  1. ^ Muhammad Ahyan, Yusuf Sya'bani. Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat. Ceremedia Communication. ISBN 9786025683152.