Lompat ke isi

Partai Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Agustus 2019 13.05 oleh Teungku Ampon (bicara | kontrib) (Penambahan bendera Partai Aceh)
Aceh Party
Peurte Aceh
SingkatanPA
PresidenTeungku H. Muzakir Manaf
Sekretaris JenderalKamaruddin Abubakar
Majelis Tuha PeutTgk. Malik Mahmud Al-Haythar
Sekretaris

Anggota
Zulkarnaini Hamzah

1. Muzakir Manaf
2. Kamaruddin Abubakar
3. Sarjani Abdullah
4. Darwis Jeunib
Majelis Tuha LapanTgk. Ramli Sulaiman
Bendahara UmumTgk. Hasanuddin
Dibentuk04 Juni 2007
Kantor pusatJl. Soekarno-Hatta No. 5-7,Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh, Indonesia
Sayap pemudaKomunitas Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA)
AfiliasiKomite Peralihan Aceh
KeanggotaanWarga Negara Indonesia
IdeologiIslam Nasionalisme Aceh
Posisi politikIndonesia
AgamaIslam
Afiliasi nasionalKoalisi Aceh Bermartabat
WarnaMerah
 
HimneMars Partai Aceh
DPRA
29 / 81
Situs web
www.partaiaceh.com
Telp : +62651 – 40750

Partai Aceh adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh, Indonesia. Partai ini ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.[1]

Partai Aceh dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.[2]

Dalam Pemilu 2009, Partai Aceh meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh dengan menguasai 47% kursi yang tersedia namun pada pemilu 2014 hanya mampu merebut 26 kursi dari 81 kursi.[3]

Sejarah

Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.

Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki.

Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 7 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor: WI.UM. 08 06-01.[4]

Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.

Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.

Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk mengubah lagi namanya.

Pada tanggal 6 dan 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh.

Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air [5].


Susunan Pengurus Partai

Berikut susunan pengurus DPA-PA periode 2018–2023:

Majelis Tuha Peut

  1. Kamaruddin Abubakar
  2. Sarjani Abdullah
  3. Tgk. Darwis
  4. Aiyub Abbas

Majelis Tuha Lapan

  1. Tgk. Akhyar A. Rasyid
  2. Tgk. M. Harun
  3. Tgk. Abubakar A. Latif
  4. Tgk. Usman Abubakar
  5. Tgk. Muhammad AR
  6. Tgk. Mohd Nurdin Bin Tgk. M. Hasan

Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh

Ketua Umum:

  1. Tgk. Darwis
  2. Azhari, S.IP
  3. Ermiadi Abdul Rahman, ST
  4. Mukhlis Basyah, S.sos
  5. T. Syariduddin
  6. Ir. Azhar Abdurrahman
  7. Dr. Mariati MR, M.Si
  8. Ummi Kalsum S.Pd
  9. Mita Andriani
  10. Tgk. Jauhari
  11. Tgk. Alfa Rahman
  12. Tgk. Alias Nurdin
  13. Tgk. Arman
  14. T. Nasruddinsyah, SH
  15. Tgk. Yussaini
  16. Tgk. Zahidi Hamzah
  17. Muhammad Amru, M.SP
  18. Tgk. M. Yunus
  19. Tgk. Mustafa Kamal

Sekretaris Jenderal: Kamaruddin Abubakar

  1. Mirza Ismail, S.Sos
  2. Iskandar, SHI
  3. Nurzahri, ST
  4. Ir. Jufri Hasanuddin,MM
  5. Drs. Ilyas Abed
  6. Suadi Sulaiman
  7. Muhammad Sulaiman, SE.MSM
  8. Martini, AMD
  9. Aisyah Ismail Daud, SHI
  10. Yahdi Hasan
  11. Dr. Muhammad Rafiq
  12. Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.SI
  13. Marlina Usman
  14. Zakaria Yakob
  15. Teuku Raja Mulia
  16. Sudirman Munthe
  17. Tgk. Yusri S
  18. Tgk. Saifuddin
  19. Said Firdaus, SE, MSM
  20. Sri Mawarni, SE.Ak

Bendahara Umum: Tgk. Hasanuddin

  1. T. Irsyadi
  2. Tgk. M. Yasir
  3. Yusra T. Cut
  4. Siti Nahziah Hasanuddin, S.Ag
  5. Tgk. Anwar Ramli S.Sos.I
  6. Efendi Sulaiman
  7. Zulfadhli, AMD
  8. Cut Fatma Dahlia
  9. Hasfiana Hanafiah, SE
  10. Abdul Jalil

Kepala Sekretariat: Lukman Hakim

Departemen-Departemen

Keanggotaan dan Kaderisasi

Ketua: Sayuti Malik, SP

Wakil Ketua: Taufik, S.Kom

Pencitraan dan Juru Bicara

Ketua: Syardani M. Syarif, S.Pd

Wakil Ketua: Erwanto, SE.MA

Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow

Ketua: Fachrul Razi, M.IP

Wakil Ketua: Muhammad Assafar, ST

Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi

Ketua: Isda S.I.Kom

Wakil Ketua: Muhammad Jawahir

Keamanan dan Ketertiban

Ketua: Tgk. Muslim Usman, SE

Wakil Ketua: Fakhrurrazi

Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-Nilai Perjuangan

Ketua: Tgk. M. Ali Basyah Usman

Wakil Ketua: Tgk. Adly Tjalok Bin Ibrahim

Hukum, HAM dan Advokasi

Ketua: Abdullah Saleh, SH

Wakil Ketua: Fauzi, SH

Penguatan Perdamaian

Ketua: Joni Suryawan

Wakil Ketua: Bukhari, SE, MM

Pendidikan dan Pelatihan

Ketua: Tgk. Adnan Beuransyah

Wakil Ketua: Tgk. M. Nazir

Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya

Ketua: Samsul Bahri

Wakil Ketua: Sarjani

Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial

Ketua: Kennedi

Wakil Ketua: Arif Munanzar

Pemberdayaan Perempuan

Ketua: Siti Nur Masyithah

Wakil Ketua: Fajriah ST

Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup

Ketua: Zulkarnaini S.Pd

Wakil Ketua: Abubakar

Pemenangan Pemilu

Ketua: Tarmizi

Wakil Ketua: A. Hakim T. Ibrahim, SE, Ak

Pemilih Pemula

Ketua: Ferry Acmad Kusairy

Wakil Ketua: Muhammad Ilham, S.Pd.[6]

Pemilihan Umum

Pemilu 2009

Partai memenangkan 46,91% suara di provinsi Aceh, mencakup sebagian besar kursi parlemen di Aceh dari 69 kursi di legislatif provinsi.[7][8]

Pemilu 2014

Partai Aceh memperebutkan kursi pada Pemilu 2014. Meskipun dengan optimis mengklaim akan memenangkan 60-70% suara selama kampanye pemilihan, pemungutan suara turun tajam menjadi 35,3%, meskipun ini cukup untuk pluralitas. Salah satu alasan penurunan suara adalah konflik partai internal yang terjadi sejak Februari 2011, yang menyebabkan beberapa anggota Partai Aceh berangkat untuk membentuk Partai Nasional Aceh. Partai Aceh memenangkan 29 dari 100 kursi di legislatif provinsi.[9]

Persentase Pencapaian Pemilu Aceh
Pemilu Total kursi Total pemilihan % Hasil Urutan
2009
33 / 69
46,91% Partai baru 1
2014
29 / 81
35,30% Penurunan 4 kursi 1

Rujukan

  1. ^ http://www.acehutara.go.id/?pilih=hal&id=51
  2. ^ [1]
  3. ^ "Pengamat khawatirkan dominasi Partai Aceh". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2018-08-11. 
  4. ^ Aliabbas, Anton (2008-01-01). Transformasi Gerakan Aceh Merdeka. hlm. 135–174. ISBN 9789795239147. 
  5. ^ http://www.partaiaceh.com/2012/02/sejarah-partai-aceh.html
  6. ^ "Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus DPA Partai Aceh Periode 2018–2023 | Aceh Online". acehonline.info. Diakses tanggal 2018-08-11. 
  7. ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 226–227. ISBN 978-602-412-005-4. 
  8. ^ Partai Aceh dan Demokrat Kuasai Kursi DPRA dan DPR Diarsipkan January 30, 2010, di Wayback Machine.. Media Indonesia Online. 05/04/2009.
  9. ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 229–230. ISBN 978-602-412-005-4. 

Pranala luar