Lompat ke isi

Instansi pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Juni 2020 05.57 oleh Axl7Rose (bicara | kontrib) (Perbaikan konten)

Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.