Lompat ke isi

Tayamum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2020 06.58 oleh Langley16 (bicara | kontrib)
Seorang anak sedang bertayamum dengan pasir.

Tayamum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu.[1] Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan).[2]

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)

Selain surat diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang berbunyi:

"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43)[3]

Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.

Hal yang Membolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila:[4][3]

  1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi.[5]
  2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang di penjara, atau takut binatang buas
  3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  4. Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).[6]
  5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Rukun dan Sunnah Tayamum

Rukun tayamum ada empat, yaitu; (1) Niat, bersamaan dengan sapuan pertama); (2) mengusap seluruh bagian wajah dengan tanah; (3) mengusap kedua tangan sampai siku; dan (4) tertib.[7] Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.[8]

Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu; (1) Membaca basmalah; (2) Meniup kedua telapak tangan setelah menepukkan tangan ke debu atau pasir, dan (3) Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri.[7]

Hal yang Membatalkan Tayamum

Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah. Hal lain yang dapat membatalkan tayamum ialah murtad (keluar dari Islam).[9]

Referensi

  1. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 166. : "Hukum ini diijma'i oleh para ulama. Dalam pada itu para imam berselisih yang dinamai sha'id. Asj Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa sha'id itu turab = tanah. Karena itu tidak boleh kita bertayamum melainkan dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu. Kata Abu Hanifah dan Malik: sha'id itu ialah bumi. Oleh karena itu boleh bertayamum dengan bumi dan dengan segala suku-sukunya, walaupun batu yang tidak ada tanah diatasnya, atau dengan pasir yang tak ada debu padanya. Dan Malik berkata: Boleh bertayamum dengan segala yang berhubungan dengan bumi, seperti tumbuh-tumbuhan,".
  2. ^ Muiz 2013, hlm. 26. : "Sedangkan menurut Syariat Islam artinya adalah menyapu wajah dan kedua belah tangan sampai pergelangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudu dan mandi.".
  3. ^ a b Muiz 2013, hlm. 27.
  4. ^ Tanya jawab tentang tayammum
  5. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 166. : "Mencari air syarat sah tayamum.".
  6. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 166. : "Musafir yang mempunyai air sedikit dan perlu untuk minum, boleh memelihara air itu untuk minum, dan ia bertayamum.".
  7. ^ a b Muiz 2013, hlm. 28.
  8. ^ Republika, "Tayamum", Jumat, 05 Agustus 2005
  9. ^ Muiz 2013, hlm. 31.

Daftar Pustaka

  • Muiz, Abdul. Panduan Shalat Terlengkap. Jakarta: Pustaka Makmur. 2013. ISBN 602-7639-65-2
  • Ash' Shiddieqy. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.