Lompat ke isi

Pelelangan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Maret 2021 23.27 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pelelangan umum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.[1]

  1. ^ "Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28.