Lompat ke isi

Hukum ruang angkasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Maret 2021 01.17 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

  1. ^ inesap.org Diarsipkan 2008-03-18 di Wayback Machine. Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar